LUBUKLINGGAU, Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan amanat dari undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kota Lubuklinggau yaitu Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah yang akhir akhir ini menjadi sorotan para aktivis dan awak media mengenai temuan audit BPK dan persoalan anggaran kegiatan tahun 2021 yang menuai kontroversi
Berdasarkan hasil investigasi dan telaah pada data data yang ada, LSM BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI (BAPAK) mencium aroma dugaan korupsi pada beberapa kegiatan di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2021
Kegiatan yang menjadi sorotan LSM BAPAK untuk sementara ini di fokuskan pada dua kegiatan yaitu Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dengan dana sebesar Rp.546.273.786 serta kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.563.541.697.
Menurut Sony ketua LSM BAPAK memaparkan bahwa kedua item kegiatan tersebut sarat dengan dugaan korupsi dengan modus memanipulasi nota pembelanjaan (spj), mark up harga satuan untuk masing masing belanja seperti halnya pengadaan makanan dan minuman, penyediaan bahan logistik kantor, penyediaan peralatan rumah tangga serta dugaan tumpang tindih antara kegiatan belanja habis pakai dan perjalanan dinas tiap tiap kegiatan dengan yang ada pada kegiatan rutin kantor.
“Memperkaya diri atau orang lain dengan modus modus memanipulasi SPJ serta pemborosan keuangan daerah sangatlah bertentangan dengan prinsip penggunaan APBD yang efektif efisien dan akuntabel,”ujar sony
Sony menyerukan untuk Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah untuk meletakan mundur saja jika tidak bisa mengelola anggaran serta berkomunikasi yang baik pada semua stake holder.
“Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah merupakan garda terdepan dalam pelayanan terutama pada pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Daerah, di perlukan pemimpin yang cakap dan terbuka,”pinta sony
Sampai berita ini di tayangkan, Tegi bayuni selaku kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah saat di temui di kantor tidak berada di tempat dan di komfirmasi via telp tidak aktif
(Red)