Menu

Mode Gelap
Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan Untuk Papua Yang Damai Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung Kepedulian Nyata Polri Dalam Menjaga Masa Depan Pendidikan Anak Terkendala Ekonomi APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

Daerah

BPN Bersama Gus Barra Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Ke Warga Lengkong Mojoanyar

badge-check


					BPN Bersama Gus Barra Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Ke Warga Lengkong Mojoanyar Perbesar

Teks foto : Nampak, Gus Barra ikut menyerahkan secara simbolis kepada warga, sertifikat tanah program PTSL oleh BPN.

MOJOKERTO ~ Wakil Bupati Mojokerto H Muhammad Al Barra bersama Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto hari ini menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar, Kamis (17/11/2022).

Dalam sambutannya, Gus Barra panggilan akrab Wakil Bupati Mojokerto ini menyampaikan, bahwa Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

Seperti halnya, pembagian penyerahan sebanyak 889 sertifikat tanah warga Desa Lengkong melalui program PTSL di Balai
Desa Lengkong Mojoanyar.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jadi warga masyarakat tidak perlu ragu dengan sertifikatnya, karena di jamin asli.

“Program PTSL ini, sangat memudahkan para warga desa yang belum mempunyai surat sertifikat tanahnya, untuk segera mengurus, agar memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat. Segera daftarkan tanahnya agar bersertifikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum,” jelas Gus Barra.

Sedangkan, Nuroso Kepala Desa Lengkong sangat bersyukur dengan telah diterimanya 889 sertifikat tanah melalui program PTSL warga Desa Lengkong. Dia juga berterima kasih kepada Gus Barra, yang selama ini terus memberikan dukungan dan berbagai bantuan pribadi bagi para warga Desa Lengkong yang mengalami cobaan maupun musibah.

“Warga Desa Lengkong Mojoanyar merasa lega, telah memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL. Sehingga, masing masing warga memiliki kepastian hukum sehingga bisa mengurangi konflik pertanahan. Warga yang memiliki sertifikat juga bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk pengajuan modal usaha dengan kredit usaha rakyat (KUR). Jadi kalau ini bisa dimanfaatkan dengan baik akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kades Nuroso. (ris/har)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak

16 Juni 2025 - 01:21 WIB

APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

15 Juni 2025 - 14:30 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dibuktikan Pada Ruas Jalan Karang Hau Simpang

15 Juni 2025 - 12:06 WIB

Peduli Lansia Pemdes Lebaksono Pungging, Membagikan Susu Gratis

15 Juni 2025 - 04:26 WIB

Dianggap Tutup Mata, Ketua DPRD dan KJJT Minta Bupati Menutup Cafe Gempol-9, Meiko Pandaan

14 Juni 2025 - 15:03 WIB

Trending di News