Menu

Mode Gelap
Panen 7 Ton Gabah TNI Kawal Ketahanan Pangan Di Tambun Utara Gerak Misi Lakukan Unjuk Rasa Besar Besaran Depan Kanwil Kemenkumham Dan Dirjen Imigpas Sul-Sel Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Perkuat Kemitraan, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kamtibmas Di Islamic Center Bekasi Kunjungan Edukatif Taman Bacaan Kemala Polres Metro Bekasi Kota Ke Polsek Bantargebang Wakapolsek Bekasi Barat Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan

NASIONAL

Dewan Pers Dan Polri Teken Perjanjian Kerjasama Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers

badge-check


					Dewan Pers Dan Polri Teken Perjanjian Kerjasama Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers Perbesar

JAKARTA – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(Redaksi SI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Misi Lakukan Unjuk Rasa Besar Besaran Depan Kanwil Kemenkumham Dan Dirjen Imigpas Sul-Sel

22 Mei 2025 - 01:52 WIB

Kejagung RI Menetapkan dan Menahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

21 Mei 2025 - 16:17 WIB

JAM-Intel: Kejaksaan Agung RI Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA.

21 Mei 2025 - 14:24 WIB

Viral…! Diduga Hendak Melakukan Pencurian,Pria Tidak Dikenal Terekam CCTV Memasuki Ruang Kamar Pasien

21 Mei 2025 - 14:02 WIB

JAM-Pidsus Kejagung RI Gelar Rapat Dengan Komisi III DPR RI, Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus.

21 Mei 2025 - 13:42 WIB

Trending di KEJAKSAAN