WAYKANAN — Salah Satu Oknum DPRD Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung yang berinisial “M” diduga Melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dan mengerjakan proyek jalan Lapen asal jadi serta tidak sesuai Speks.
Pasalnya, Oknum DPRD Waykanan “M” dari praksi Demokrat tersebut diduga pemegang proyek di 3 titik di kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan. Salah satunya pekerjaan “M” Oknum Anggota DPRD Waykanan tersebut di Kampung Bonglai, Dimana pengerjaan tersebut sangatlah memprihatinkan, karena di kerjakan dengan asal jadi.
Menurut salah satu masyarakat mengatakan kepada Awak Media saat dikonfigurasi, jalan ini baru sekitar 10 hari paling lama selesainya. Namun sangat memprihatinkan, karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat disini.
“Jalan ini bisa dikatakan hanya di siram oleh abu batu saja, karena batunya bisa di congkel dengan satu jari saja. Dan jalan ini posisi sekarang ini sudah banyak yang bolong, salah satunya itu yang di teplok sama sama semen itu. Maksudnya supaya lobang tersebut tidak melebar, coba cek saja yang di daerah bawah lebih parah. Apalagi kalau tersiram sama hujan, paling lama 1 bulan jalan ini sudah hancur,”
Ditempat yang lain, Yopi Zulkarnain selaku Ketua LP-KPK mengatakan, Anggota Dewan tidak boleh bermain proyek. Pengaturan mengenai anggota DPRD dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai :
1. Pejabat negara lainnya;
2. Hakim pada badan peradilan;
3. Pegawai negeri sipil;
4. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
6. Pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
7. Akuntan publik;
8. Konsultan;
9. Advokat atau pengacara;
10. Notaris; dan
11. Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota
“Bila Anggota DPRD terlibat dalam proyek merupakan penyalahgunaan wewenang. Ancamannya pidana 20 tahun penjara, jadi Jangan main-main proyek,” lanjutnya.
Selain itu, “M” Oknum DPRD Waykanan tersebut kalau mau mengambil keuntungan dari salah satu pekerjaan tersebut jangan terlalu, utamakan fasilitas dan kwalitas pekerjaan. Jangan mengerjakan suatu pekerjaan yang diduga tidak berkualitas demi meraup keuntungan yang lebih besar dan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan masyarakat. Karena Anda bisa menjabat DPRD tersebut karena suara masyarakat, Tampa suara masyarakat tidak akan pernah anda menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” Ujarnya
“Kami akan segera melaporkan atau membuat pengaduan terkait masalah ini ke pihak terkait di kabupaten Waykanan, apabila tidak direspon pengaduan kami tersebut maka laporan akan kami layangkan ke Ke Kejati, bahkan bila perlu akan kami laporkan atau layangkan pengaduan kami tersebut ke Kejagung Dan untuk Awak Media yang ikut dalam tim supaya tetap membuat pemberitaan serta mempviralkan apapun kelanjutan di terkait masalah jalan yang asal jadi.
Sampai berita ini ditayangkan, “M” selaku anggota DPRD Waykanan dan Rekanan belum dapat di konfirmasi. (har)