JOMBANG – Perbuatan tidak mengenakan atau juga bisa di katagorikan menghalang-halangi kerja jurnalistik , sempat dirasakan oleh salah satu wartawan media on-line inisial (EF) pada senen (31-10-2022) , ketika akan melakukan peliputan aktivitas pelayanan publik di area Pengadilan Agama (PA) Jombang , saat mau memasuki ruang antrian atau ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Jombang , (EF) seorang wartawan on-line mendapatkan hardikan dari pegawai PA Jombang yang saat itu bertugas menjaga pintu masuk .
” Bapak tidak boleh masuk karena tidak punya kepentingan “. Hardik oknum Pegawai PA Jombang tersebut .
Padahal lima menit sebelum nya pegawai tersebut sempat menanyai identitas dan di terangkan bahwa dia seorang wartawan yang ada tugas peliputan dan pada saat itu si wartawan langsung diberi ID Card tamu , artinya bahwa seharusnya masalah ini sudah Clear .
Akan tetapi ketika si wartawan keluar dan mau masuk lagi malah dilarang , setelah protes dan berdebat seru barulah si wartawan itu di perbolehkan masuk untuk melakukan aktivitas nya .
Masalah ini berawal dari aduan beberapa Kepala Desa di Jombang , yang merasa di benturkan dengan warganya , ketika harus membuat kan surat keterangan goib, surat tersebut biasanya di pergunakan untuk pasangan suami istri yang mau bercerai dan ada gugatan di PA , surat itu dibutuhkan oleh si Penggugat ketika keberadaannya si tergugat tidak di ketahui .
Hal ini sesuai yang disampaikan Abdullah salah satu panitera PA Jombang ketika di wawancarai beberapa media di ruangan tamu PA Jombang .
Saat ditanya apa surat tersebut bisa digunakan oleh oknum yang nakal dan kepingin proses sidangnya lebih cepat , Abdullah menjawab.
” Ya mungkin ada pihak eksternal (Markus) kadang mengambil jalan pintas agar proses persidangan cepat ingkrah , tapi kami dari pihak PA sudah melakukan antisipasi salah satunya sekarang ini ketika Waga masyarakat masuk area PA Jombang harus teridentifikasi dengan jelas dengan memberikan kalung ID Card sesuai keperluan nya ketika berkunjung ke PA”. Jelas Abdullah.
Sedangkan salah satu Kepala Desa yang berasal dari kecamatan Wonosalam , saat di temui beberapa awak media di pelataran Masjid PA Jombang mengatakan .
“Sebenarnya saya hari ini kurang enak badan , tapi dari pada saya harus membuat kan surat goib, mending warga saya tersebut saya antar kesini agar bisa menempuh prosedur yang benar , saya sudah trauma , dulu saya pernah membuat kan surat goib akhirnya saya di gugat “. Ungkap nya.
Kades tersebut mengaku di mintai warga nya membuatkan surat goib, atas petunjuk dari petugas di PA Jombang .
” Banyak teman-teman Kades yang mengeluh ketika dimintai warganya untuk menerbitkan surat goib , karena sangat berisiko, kita jadi serba salah kalau tidak kita buatkan
Kita di kira tidak bisa melayani warga dengan baik , akan tetapi kalau ternyata surat itu salah kita pasti di gugat ” . Terang Kades tersebut .
Ketika di tanya apa harapan teman-teman Kepala Desa terkait permasalahan ini, di jawab.
“Saya dan tema-teman itu berharap agar pihak PA jangan mudah nya menyarankan ke masyarakat untuk mengajukan pembuatan surat goib ke desa karena sangat beresiko pada kami para Kades dan jangan sampai hal itu di manfaatkan para oknum yang menginginkan proses gugatan cerai nya cepat selesai .
contohnya saat ini setelah saya kawal warga saya bisa mengajukan gugatan cerai dengan prosedural, tanpa harus saya membuat kan Surat goib . Walau tadi saya sempat berdebat sengit dengan petugas yang melayani”. Pungkas Kades
(Ysf)