Jombang – Merasa Ahli waris dari tanah dengan No. Letter C 932, No. Persil 150 seorang Ibu yang bernama Kaartini (44) bertempat di Dusun Bendungrejo, RT 03 RW 12 Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang membuat pengaduan ke Polres Jomnang atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pendiri sekolah Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy, di Dusun Bendungrejo Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Pengaduan tertulis tersebut di layangkan ke Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 01-09-2022, atas adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan . Tanda terima pengaduan tersebut ditandatangan oleh Brigadir Sirna Haristiawan. Akan tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada tindak lanjut dari Polres Jombang .
Kartini saat ditemui beberapa awak media menyampaikan, kejadiannya berawal 20 tahun lalu, tanah yang menjadi hak milik ahli waris keluarganya diwaqafkan dan dijual pada orang yang bukan hak waris dari buyut suami istri Sarmina/Badrun, turun ke Sapariyah sebagai nenek Kartini, turun lagi ke Wasiah, bibi Kartini sampai sekarang.
“Sudah tiga Kepala Desa (Kades) yang lalu menyatakan tanah ini dalam sengketa. Akan tetapi Kades yang sekarang malah mengeluarkan surat keterangan waris atas nama Siti Sundari dan Mulyono. Padahal mereka bukan ahli waris dari lahan tersebut ,” Ungkap Kartini .
Menurut Kartini, beralihnya hak tanah waris diduga adanya mafia tanah. Luas tanah sebelumnya total sekitar 1.450 M2. Hasil pengecekan yang dilakukan Kartini di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombamg , tanah seluas 980 M2 masih milik Wasiah tertulis pada SPP tahun 2022 tapi saat ini dikuasai Yayasan Nurul Qur’an.
“Luas sisa dari 1.450 M2 inilah yang sekarang saya tempati. Ini pun, tidak dikasih akses yang layak kalau masuk rumah,” Terang Kartini kepada awak media, pada Rabu (19/10/2022) .
Dengan Pengaduan itu, Kartini berharap pihak Polres Jombang bisa segera menindaklanjuti pengaduannya tersrbut .
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), mengarahkan untuk langsung berkoordinasi dengan Satreskrim. “Silahkan langsung ke Satreskrim, saya masih ibadah umroh,” Jawab AKP Giadi Nugraha.
Sementara itu Kepala Desa Jogoroto, Sobirin ketika ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, obyek tanah milik keluarga Kartini berbeda dengan lahan milik Nurul Qur’an yang didirikan Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy. Tanah milik induk waris sebelumnya telah dibagi kepada tiga saudaranya dan sekarang nyaris sudah habis. “Kwitansi waqaf Yayasan diperoleh dari Kasanah,” Jelas Sodirin .
“Tanah milik Kartini berada di sebelah jalan. Semenjak saya kecil, setahu saya sudah seperti itu, tetapi Kartini minta dibagi kembali atas tanah sesuai leter C 932 atas nama Badrun, ” ungkap Sodirin lebih lanjut .
Kades Jogoroto tersebut juga menambahkan
“Yang dijadikan agunan di BRI oleh Kartini, tanah bagian lain, beli dari orang lain,” jelas Kades kepada awak media
saat beberapa awak media turun ke lapangan, mendapati lahan yang dijadikan sengketa oleh Kartini, ternyata saat ini sudah berdiri Lembaga Pendidikan Yayasan Madrah Diniyah Ula Al-Marzuqiy.
dan juga ditemukannya bangunan yang baru di lahan yang di sengketakan . dan menurut Informasi yang berhasil dihimpun, gedung baru tersrbu mendapat kucuran dari dana hibah APBD Pemkab Jombang senilai Rp 250 juta, masuk program hibah Bidang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang tahun 2022.
Bangunan Madrasah Diniyah Ula Al Marzuqiy yang dibangun dengan dana hibah dari Pemkab Jombang
Pengelola Yayasan Ula Al-Marzuqiy, Ny Nur Maslahah istri H M. Jumali, saat dikonfirmasi menyampaikan, lahan Yayasan diperoleh secara waqaf, dengan bukti kwitansi tanda tangan diatas materai. (red)