BANGKALAN – Pengekangan kebebasan pers kembali dialami jurnalis. Di Bangkalan, Madura wartawan dilarang meliput penggeledahan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya di Dinas Sosial (Dinsos) saat penggeledahan di kantor Dinsos.
Wartawan merasa dihalangi meliput kegiatan penggeledahan kantor Dinsos bersamaan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Jum’at (28/10/2022), padahal sudah jelas Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. apakah Peraturan tersebut sudak tidak berlaku lagi di negara republik Indonesia tercinta ini.
Moh Hosen ketua KAKI Bangkalan geram dan marah lantaran tidak diperbolehkan masuk lingkungan Dinsos untuk bisa mendekat hingga gedung kantor dinsos yakni lokasi penggeledahan.
“Ini sudah berlebihan. karena ini era keterbukaan informasi publik. jika ingin meliput masih dihalangi ini sudah menyalahi UU Pers. lagian para wartawan tidak akan mengganggu aktivitas pemeriksaan KPK. Kenapa seperti sengaja dihalang-halangi begini,” kata Hosen.
Sempat terjadi adu argumentasi antara ketua KAKI dengan sejumlah petugas yang berjaga di pintu gerbang di kantor Dinsos.
Pihak keamanan berdalih, larangan masuk bagi awak media adalah perintah dari “belakang” (pimpinan) yang tidak disebut orang dan jabatannya.
“Tidak boleh ya tidak boleh masuk,” ucap petugas keamanan yang berseragam polisi di kantor Dinsos saat itu sambil menghindar menemui ketua KAKI, Moh Hosen.
Hosen menjelaskan memang kami tidak berniat mengganggu kerja KPK. Hanya mengambil gambar dari luar gedung. Kalau ditahan di depan pintu gerbang begini namanya ini wartawan sengaja dijemur di bawah terik matahari.
“Kami jadi curiga dengan KPK ini. saat terjadi penggeledahan oleh KPK tidak ada yang overprotektif seperti ini, seharusnya KPK transparan,” ujar Hosen.
Kata Hosen KPK itu adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” jelas Hosen.
Ini Tugas dan Wewenang KPK :
(1). Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2). Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
(3). KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Maka dari itu kami minta kepada pimpinan KPK di Pusat agar memberikan sanksi kepada para penyidik yang melakukan penggeledahan di Bangkalan,” pinta Hosen kepada pimpinan KPK. (red)