PALU,-Kasus pemukulan oleh dua oknum anggota Polsek Banggai laut Polres Banggai Kepulauan terhadap masyarakat berakibat keduanya ditahan oleh Propam Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kasus yang sempat viral di media sosial dan diunggah oleh Hasria Lasera menceritakan terjadinya pemukulan saudara Sandi pada saat diamankan di Polsek Banggai Laut,
Dalam keterangan resminya Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, mengungkapkan, kedua oknum Polsek Banggai Laut saat ini ditahan oleh Propam Polres Bangkep
“Kedua oknum inisial Bripda MR dan Bripda IJ dianggap tidak professional dalam bertugas, keduanya kemarin langsung diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kombes Polisi Didik Supranoto kepada media di Palu, Selasa (30/8/2022)
Peristiwa ini berawal, ketika pada Hari Sabtu (27/8/2022) Pukul 21.00 wita Bripda MR dan Bripda IJ sedang mengamankan kegiatan masyarakat, saat bertugas mendapati saudara Sandi dan temannya yang membuat keributan ditempat acara karena dalam kondisi mabuk, jelasnya
Didik juga menjelaskan, Saudara Sandi dan temannya akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Banggai Laut. Tidak lama setelah diamankan (Pukul 23.00 wita) Sandi dan temannya membuat keributan didalam Polsek Banggai laut sehingga oleh kedua oknum diberikan teguran dan ditampar.
Esoknya kasusnya menjadi viral. Kapolres Bangkep segera mengirim Wakapolres Bangkep dan Kasipropam untuk mengecek peristiwa tersebut dan membawa kedua oknum anggota Polsek Banggai Laut untuk diperiksa oleh Propam, tegasnya
Untuk diketahui terkait kasus pemukulan oleh kedua oknum tersebut, Kapolsek Banggai Laut telah didatangi keluarga korban dan intinya meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan, dimana terkait masalah pemukulan dianggap selesai, sebut Didik
Walaupun kasusnya sudah diselesaikan dengan adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak yang berperkara, tetapi oknum Anggota Polsek Banggai Laut karena dianggap tidak professional dalam tugas, sehingga sangsi Disiplin atau Kode etik akan tetap diterapkan kepada keduanya, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. (redaksi)