Menu

Mode Gelap
Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi Polsek Bekasi Barat Menghadiri Pengajian Rutin Komunitas Ojol Keong Bekasi Barat

Daerah

Terkait Pemberitaan Dugaan Penggunaan Material Ilegal, PPTK Minta Surat ke Wartawan

badge-check


					Terkait Pemberitaan Dugaan Penggunaan Material Ilegal, PPTK Minta Surat ke Wartawan Perbesar

 

Tapung Hulu ~ Viralnya pemberitaan rekontruksi jalan Tapung – Tandun yang terbit di beberapa media online Nasional yang berjudul “Rekonstruksi Jalan Tapung – TandunDiduga Gunakan Barang Ilegal,Kadis PUPR Buang Badan Ke Kabid, Sementara Kabid Bungkam” akhirnya mendapatkan tanggapan dari PPTK dan rekanan PUPR.(31/7/22)

 

Saat berada di ruang Kantor BPD Desa Kusau Makmur,Joko (PPTK) mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima bangunan visik yang telah jadi.untuk sumber material, pihaknya tidak mau tahu tentang asal usul material.Yang penting bangunan fisik jalan sesuai dengan kontrak pengerjaan.

 

Bahkan menurut Joko,akhibat pemberitaan yang disajikan,pihaknya harus menghentikan sementara pengerjaan penimbunan bahu jalan.Dan dalam pertemuan itu,sang PPTK meminta surat pertanggung jawaban ke media apabila terjadi keterlambatan pengerjaan

 

“Untuk memastikan pemberitaan yang Abang sajikan, seandainya terjadi keterlambatan pengerjaan,saya minta surat dari Abang bisa?karena kami akanĀ  menghentikan pengerjaan penimbunan dengan kurun waktu yang tidak ditentukan. ucapnya seperti buang bola akan permasalahan yang akhirnya terjadi perdebatan kecil terhadap media dan PPTK saat berada di ruang pertemuan

 

Sementara terkait pengadaan tanah timbunan bahu jalan,Konsultan Pelaksana membenarkan bahwa untuk material memang tidak memiliki izin khusus

 

“memang benar kami dari pihak konsultan memerlukan materi tanah untuk bahu jalan,tetapi untuk pembelian tanah,baik di Pekanbaru atau dimana mana memang tidak ada ijin Bang.Abang bisa tanya dimana saja.” ucapnya sambil mengatakan asal mula sumber tanah yang didapat

 

Dan pada kesempatan itu,pihak perwakilan dari PT RYAN SYAWAN CONSULTANT mengatakan,memang pihaknya sengaja mencari tanah timbunan yang sesuai dengan sirkulasi tanah daerah,sesuai acuan dari kontrak.sambil menjelaskan proses sumber tanah yang sesuai dengan kebutuhan

 

Namun yang menjadi sebuah keanehan dan pertanyaan,bila memang seluruh pengerjaan bahu jalan harus menggunakan material yang sumber pengadaannya tidak jelas,patut diduga bahwa setiap pengerjaan proyek yang ada di Riau berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.bahkan ketika penggalian tanah yang tidak sesuai dengan regulasi akan menimbulkan dampak kerusakan terhadap alam.untuk itu dalam waktu dekat,pihak media berencana akan melaporkan temuannya ke Pihak terkait. (Red/Tim Media).

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

26 April 2025 - 03:17 WIB

Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi

26 April 2025 - 03:09 WIB

Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Melalui BUMDes Mengembangkan Usaha Budidaya Ayam Petelur

25 April 2025 - 13:45 WIB

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi

25 April 2025 - 13:37 WIB

Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Melalui BUMDes Mengembangkan Usaha Budidaya Ayam Petelur

25 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Daerah
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial