Tapung Hulu ~ Viralnya pemberitaan rekontruksi jalan Tapung – Tandun yang terbit di beberapa media online Nasional yang berjudul “Rekonstruksi Jalan Tapung – TandunDiduga Gunakan Barang Ilegal,Kadis PUPR Buang Badan Ke Kabid, Sementara Kabid Bungkam” akhirnya mendapatkan tanggapan dari PPTK dan rekanan PUPR.(31/7/22)
Saat berada di ruang Kantor BPD Desa Kusau Makmur,Joko (PPTK) mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima bangunan visik yang telah jadi.untuk sumber material, pihaknya tidak mau tahu tentang asal usul material.Yang penting bangunan fisik jalan sesuai dengan kontrak pengerjaan.
Bahkan menurut Joko,akhibat pemberitaan yang disajikan,pihaknya harus menghentikan sementara pengerjaan penimbunan bahu jalan.Dan dalam pertemuan itu,sang PPTK meminta surat pertanggung jawaban ke media apabila terjadi keterlambatan pengerjaan
“Untuk memastikan pemberitaan yang Abang sajikan, seandainya terjadi keterlambatan pengerjaan,saya minta surat dari Abang bisa?karena kami akan menghentikan pengerjaan penimbunan dengan kurun waktu yang tidak ditentukan. ucapnya seperti buang bola akan permasalahan yang akhirnya terjadi perdebatan kecil terhadap media dan PPTK saat berada di ruang pertemuan
Sementara terkait pengadaan tanah timbunan bahu jalan,Konsultan Pelaksana membenarkan bahwa untuk material memang tidak memiliki izin khusus
“memang benar kami dari pihak konsultan memerlukan materi tanah untuk bahu jalan,tetapi untuk pembelian tanah,baik di Pekanbaru atau dimana mana memang tidak ada ijin Bang.Abang bisa tanya dimana saja.” ucapnya sambil mengatakan asal mula sumber tanah yang didapat
Dan pada kesempatan itu,pihak perwakilan dari PT RYAN SYAWAN CONSULTANT mengatakan,memang pihaknya sengaja mencari tanah timbunan yang sesuai dengan sirkulasi tanah daerah,sesuai acuan dari kontrak.sambil menjelaskan proses sumber tanah yang sesuai dengan kebutuhan
Namun yang menjadi sebuah keanehan dan pertanyaan,bila memang seluruh pengerjaan bahu jalan harus menggunakan material yang sumber pengadaannya tidak jelas,patut diduga bahwa setiap pengerjaan proyek yang ada di Riau berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.bahkan ketika penggalian tanah yang tidak sesuai dengan regulasi akan menimbulkan dampak kerusakan terhadap alam.untuk itu dalam waktu dekat,pihak media berencana akan melaporkan temuannya ke Pihak terkait. (Red/Tim Media).