Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

News

Usut Tuntas! Kalapas Kelas II B Kendal Jawa Tengah Rusdedy Diduga Memicu Penyiksaan Anak Hingga Meninggal Dunia

badge-check


					Usut Tuntas! Kalapas Kelas II B Kendal Jawa Tengah Rusdedy Diduga Memicu Penyiksaan Anak Hingga Meninggal Dunia Perbesar

JAKARTA -Tewasnya Dicky Perdana anak usia 12 tahun setelah dianiaya lantaran dituduh mencuri HP di atas kapal KM Dharma Kencana Rute Surabaya Makasar oleh 6 orang tersangka mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus penyiksaan anak hingga meninggal dunia ini harus segera diusut tuntas.

Komnas Perlindungan meminta Poltes Pelabuhan Makasar segera menangkap dan menahan 6 orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Penyiksaan anak hingga meninggal dinia ini merupakan kejahatan luar biasa yang patut diusut tuntas.

Kuasa hukum korban tewas, Nur Fajri, SH menegaskan bahwa sang pemilik HP Rusdendy adalah sebagai pejabat yang saat ini bertugas sebagai Kalapas Kelas II B kendal Jawa Tengah.

Keterkaitan Rusdedy diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang hingga menyebabkan korban Dicky Permana tewas.

“Diruangan itu banyak orang ngecas HP kemudian korban pinjam HP ibunya sambil ngecas sampai jam 12 malam, kemudian Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal itu.

Saat itu Kalapas kendal itu mengaku kehilangan ponsel dan korban dituduh melakukan pencurian.

Oleh sebab itu Nur Fajri selaku kuasa hukum korban, meminta kepada aparat hukum yang tangani kasus penganiyaan hingga sebabkan korban tewas tersebut, agar turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka.

Untuk mengungkap tabir penyiksaan yang mengakibatkan kematian Dicky komnas Perlindungan Anak menangkap dan menahan ke 7 yang telah ditetapkan Polres Pelabuhan Makasar termasuk Kalapas Kendal Rusdedy.pada hari Sabtu (9/7/2022).

Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Pelabuhan Makasar untuk menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Hak Asasi Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komnas Perlindungan Anak dengan Tim Penasehat Hukum korban akan terus memantau dan memberikan pembelaan dan advokasi atas kematian Dicky, dan meminta atensi dari Menteri Hukum dan HAM. (Tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

15 Mei 2025 - 10:21 WIB

Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto

15 Mei 2025 - 09:11 WIB

Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa

15 Mei 2025 - 09:09 WIB

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

15 Mei 2025 - 09:05 WIB

Jalan Milik Kabupaten Sukabumi, Fokus Di Desa Mekarjaya Rusak Berat Bahkan Sebagian Badan Jalan Masih Batu

14 Mei 2025 - 11:14 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial