Beranda ยป Dewan Pimpinan Kecamatan LIRA Jetis Kembali Mendapat Pengaduan Masyarakat

Foto : Ilustrasi KDRT (foto google)

 

SEPUTARINDONESIA.CO.ID MOJOKERTO ~ Belum genap satu bulan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Lira Jetis Pimpinan H Titoyo SE melakukan pendampingan permasalahan KDRT di Desa Ngabar, Kini DPK Lira Jetis Kembali memperoleh aduan dari masyarakat Dusun Warugunung, Desa Kupang, diduga dilakukan oleh KH ( 40 th ) kepada istrinya MA ( 30 th ) Jumat 08/07/2022.

Warga Dusun Warugunung Desa Kupang Kecamatan Jetis heboh kemarin Malam sekira Pukul 00:00 WIB, Pasalnya Putri pertama Pak Dalang (55 th) yang bernama MA memperoleh perlakuan kekerasan pemukulan yang dilakukan oleh suaminya bernama KH, pada dini hari itu.

Berawal dari KH yang mulanya kos di Surabaya bersama istrinya MA sering terjadi percekcokan, Menurut pengakuan Orang tua MA, hal itu disebabkan karena KH sering minum-minuman keras sehingga istrinya (MA) berharap KH berubah, Karena masih tidak bisa merubah prilakunya ahirnya suami istri tersebut memutuskan untuk bercerai.

Dalam masa-masa proses pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, KH kembali meminta kepada mertuanya Pak Dalang (Ayah MA) untuk rujuk kembali dengan istrinya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi minum minuman beralkohol , mendengar janji suaminya , Ahinya Ma setuju untuk melakukan Rujuk dengan Kh.

Selang beberapa hari keduanya memutuskan untuk ngontrak / ngekos di Desa Banjarsari Kecamatan Jetis. Sambil menunggu proses Rujuk yang sudah di rencanakan. Pada malam hari sekira pukul 21:00 Kh menelpon istrinya untuk dibelikan makanan, Alasannya dari pagi belum makan, Ma pun tidak tega melihat ayah dari anak-anaknya belum makan, sehingga Ma membelikan makanan untuk KH. Setelah sampai di kos ternyata bau alkohol masih kluar dari mulut Kh dan dianggap oleh Ma suaminya masih belum bisa berubah.

Maka MA memutuskan untuk pulang kembali ke rumah orang tuanya di Dusun Warugunung dan diikuti pula oleh sang Suami.
Karena dianggap sudah larut, KH mengajak MA untuk kembali ke kos-an, karena MA menolak ahirnya KH tidak sabar dan langsung mendaratkan bogem mentah ke wajah dan tubuh istrinya , bahkan Anak terkecil dari hubungan pernikahannya akan dibawa lari oleh KH, melihat kejadian itu ibu mertua KH sempat melerainya dan sempat akan dipukul oleh KH, pasalnya menghalang-halangi KH membawa cucunya.
Karena malam itu juga Pak dalang masih tidak Ada dirumah sehingga suasana tidak terkendali.

Mendengar kericuan di rumah Pak Dalang, warga kampung mulai berduyun-duyun mendatangi rumah MA, melihat warga datang begitu banyak , pelaku KH akhirnya melarikan diri dan dicari warga kampung Dusun Warugunung.

Hingga larut malam warga Dusun Warugunung dibantu warga Desa Ngabar akhirnya menuai hasil, KH dapat ditangkap warga dan diserahkan ke Balai Desa Ngabar untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Jetis.

Sampai berita ini diturunkan, (KH) masih ditahan di Polsek Jetis untuk menunggu proses berikutnya.

Ditemui diruang kerjanya, Camat Lira Jetis H Titoyo SE mengatakan “Kita akan mendampingi dan mengawal pihak keluarga korban KDRT sampai mendapatkan keadilan seadil-adilnya, dan kita taati proses dan aturan hukum yang berlaku mas.” ungkap H Titoyo SE Camat Lira Jetis.

Dalam bulan ini ada Dua kasus yang ditangani dalam pendampingan permasalah KDRT oleh DPK Jetis, Desa Ngabar dan Desa Kupang.

Dalam Permasalah dugaan KDRT di desa Ngabar , Bupati Lira Mojokerto Raya Mohammad Arif SH Angkat bicara , juga menghimbau kepada semua DPK, khususya DPK Lira Jetis yang mendampingi permasalahan KDRT di Desa Ngabar, agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku karena saat ini masih dalam proses idik oleh Polresta Mojokerto. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *