Sukabumi, Jawa Barat, seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Sukabumi secara resmi merilis hasil temuan investigasi terkait carut-marut tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Fokus utama laporan ini tertuju pada indikasi penyimpangan dana BOSP pada puluhan PKBM di Wilayah 2, 3, 4, 5, dan 6 yang diduga tetap menerima kucuran anggaran negara meski berstatus ilegal secara administrasi.
Ketua DPC LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA Kabupaten Sukabumi, Muh. Dasep, menyatakan bahwa lolosnya kucuran dana BOSP kepada PKBM dengan Izin Operasional (IJOP) yang telah mati bertahun-tahun serta ketiadaan NPYP menciptakan sebuah Pertanyaan Besar bagi lembaga kontrol sosial.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami di LIN. Bagaimana mungkin sebuah sistem verifikasi yang berjenjang bisa meloloskan lembaga PKBM TSM (503/2534/DPMPTSP/2021), tanggal SK Ijop (20 mei 2021) dan PKBM SINAR BARU (503/2178/DPMPTSP/2000), tanggal 13 maret 2020) yang secara administratif sudah ‘mati’ sejak (13 Maret 2020)? … Tentu hal ini tidak luput dari Asas Praduga Tak Bersalah, namun kami menyoroti sejauh mana ketegasan dan kewenangan yang dijalankan oleh Ketua Tim Manajemen BOSP Kabupaten Sukabumi,” ujar Muh. Dasep.
Ketua DPC LIN menegaskan bahwa kehadiran kami bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga akuntabilitas anggaran agar tepat sasaran dan sesuai koridor hukum.
DPC LIN menilai ada indikasi Kelalaian Jabatan atau Pembiaran Terencana yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Manajemen BOSP:
Mengapa data Dapodik yang menunjukkan IJOP “Expired” sejak 2004 (mati/kadaluarsa) tetap lolos verifikasi pencairan dana?
Kamuflase Administratif, Mengapa dibiarkan lembaga yang tidak mencantumkan Yayasan induk dan NPYP tetap beroperasi mengelola dana publik?
Absensi Verifikasi Faktual. Tidak adanya “Uji Petik” terhadap Ijazah dan KK asli Warga Belajar (WB) yang memicu dugaan adanya manipulasi data siswa fiktif/siluman secara masif.
DPC LIN mengingatkan bahwa jabatan Ketua Tim Manajemen BOSP bukanlah jabatan tanpa risiko hukum. terikat oleh aturan, UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan). Pasal 17 & 18 melarang penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran terhadap asas kecermatan verifikasi dapat dikenai Sanksi Administratif Berat (Pemberhentian Jabatan). UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan yang merugikan keuangan negara. Pasal 23 mengatur pidana bagi pegawai negeri yang Sengaja Membiarkan perbuatan yang dilarang. PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS). Kelalaian dalam pengawasan dana BOSP masuk kategori Pelanggaran Disiplin Berat dengan sanksi pemecatan.
Sekjen DPC LIN, Sandi Sopyan, S.T., menambahkan bahwa LIN akan mengawal secara ketat setiap langkah Dinas Pendidikan. “Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada tindakan tegas berupa pembekuan NPSN dan audit investigatif, maka DPC LIN tanpa ragu akan melimpahkan seluruh berkas temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian,” tegasnya.
DPC LIN Sukabumi mendesak Ketua Tim Manajemen BOSP Kabupaten Sukabumi untuk segera menggunakan kewenangannya guna menindak tegas PKBM-PKBM bermasalah demi menyelamatkan kerugian keuangan negara serta menjaga marwah pendidikan di Kabupaten Sukabumi.





