Jakarta – Publik dikejutkan dengan terbongkarnya praktik keji perdagangan bayi lintas daerah yang menyeret belasan pelaku. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 12 orang tersangka resmi ditetapkan, terdiri dari 8 orang klaster perantara dan 4 orang klaster orang tua kandung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang kelompok orang tua,” tegas Nurul.
Operasi Lintas Provinsi, Modus Sistematis
Sindikat ini beroperasi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Para tersangka klaster perantara diketahui aktif menawarkan dan memperjualbelikan bayi ke sejumlah wilayah berbeda.
Beberapa peran tersangka di antaranya:
NH menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta.
LA menjual bayi di Jabar, Jateng, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
S beroperasi di wilayah Jabodetabek.
EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH, H, dan BSN beraksi di Jakarta.
F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Sementara dari klaster orang tua:
CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
REP, ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi melalui perantara di Tangerang.
7 Bayi Diselamatkan
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyelamatkan 7 bayi yang kini tengah menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman: 3–15 tahun penjara
Denda Rp60 juta – Rp300 juta
Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Ancaman: 3–15 tahun penjara
Denda Rp120 juta – Rp600 juta
Pasal 455 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
“Pelanggaran ini diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Nurul.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan orang, khususnya bayi, masih menjadi ancaman serius. Aparat menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dan memperkuat pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
(Red)



