Konawe, Seputarindonesia – Kades Diolo Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe Hari ini, tanggal 22 Februari 2026, resmi di laporkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra), atas dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Diolo, mereka mendesak agar kepala desa Diolo segera dilaporkan pada Kepolisian Daerah sulawesi tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sampai dengan tahun 2025.
Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; Peningkatan jalan usaha tani tahun 2024, pengadaan bahan banguna RTLH tahun 2024, pengadaan kursi plastik dan futura, pemeliharaan lampu jalan, pembangunan talud jalan desa tahun 2023, pengadaan bibit ikan dan bibit pinang betara, serta dugaan pembayaran joki pembuat LPJ.
Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp kepala desa Diolo, enggan memberikan konfirmasi justru terkesan menghindari wartawan dengan sengaja menonaktifkan Handphon nya. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Diolo, kepala desa Diolo tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa bahkan terkesan sujumlah aparat desa adalah keluarganya sendiri.
Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa tahun anggaran 2025 telah di laporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (An/Red)








