Konawe, Seputarindonesia – Oknum kelompok tani inisial ABD. R di kecamatan padangguni resmi dilaporkan di kepolisian daerah sulawesi tenggara (Polda Sultra) atas dugaan penadah dan kepemilikan ilegal alat mesin pertanian (Alsintan) serta diduga kuat terjadi penipuan (Kelompok Tani) berupa 1 unit Traktor Roda 4.
Saat di konfirmasi melalui telepon Whatsapp namun saudara ABD. R enggan menjawab klarifikasi awak media dan saat di kunjungi di kediamannya saudara ABD. R selalu menghindar tidak mau menemui awak media.
Saudara ABD. R diduga menampung Alsintan di rumahnya sebanyak 2 unit dengan dalih untuk mencari lahan kerja dan saudara ABD. R diduga kuat menyimpan dan memiliki Alsintan jenis Traktor Roda 4 tanpa kelompok tani sehingga diduga telah terjadi kepemilikan ilegal Alsintan.
Berdasarkan pengakuan anggota kelompok yang tidak mau di publikasikan namanya, saudara ABD. R, sering menyiapkan uang untuk pelicin (sogok) pada dinas pertanian untuk memuluskan pencairan Alsintan jenis traktor roda 4 dan handtracktor roda 2.
Berdasarkan keterangan anggota kelompok tani maka awak media meminta kepada kepala kepolisian daerah sulawesi tenggara (Kapolda Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa saudara ABD. R dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penadah, penipuan dan makelar Alsintan di Kecamatan Padangguni. **(An/Red)**









