Konawe – Seputaindonesia Dugaan Penyuapan yang dilakukan oleh saudara KA di desa sambaosu kacamatan padangguni kabupaten konawe hari ini resmi di laporkan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Lembaga Anti Korupsi (LSM-GALAKSI).
Dalam pengurusan bantuan Alat mesin pertanian (Alsintan) Traktor roda 4 saudara KA, sebagai anggota kelompok tani Harapan Jaya yang beralamat di desa sambaosu kecamatan padangguni diduga kuat melakukan penyuapan sebesar Rp 120 juta pada oknum pegawai Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka memuluskan penyaluran bantuan Alsintan merek Arbos
Saat di konfirmasi salah satu anggota kelompok tani Harapan Jaya yang minta dilindungi identitasnya mengatakan bahwa ‘Traktor roda 4 merek Arbos yang di dapatkan saudara KA diduga kuat di gunakan secara pribadi oleh saudara KA tanpa melibatkan anggota kelompok lainnya”.
Tak hanya itu, anggota kelompok Harapan Jaya mengaku siap memberikan keterangan dihadapan penyidik apabila persoalan ini di adukan pada aparat penegak hukum dan pihaknya siap menjadi saksi.
Saat anggota LSM GALAKSI melakukan investigasi mendalam di kediaman saudara KA pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2026 terdapat 1 unit Alsintan merek Arbos yang sedang terparkir di belakang rumah saudara KA.
Berdasarkan temuan dan pengakuan salah satu anggota kelompok Harapan Jaya maka, pihak LSM GALAKSI mendesak Polda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum untuk memanggil, memeriksa dan lenetapkan sebagai tersangka serta menahan saudara KA dan 1 orang oknum pegawai dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan Pungli dan Penyuapan, serta memanggil anggota kelompok tani Harapan Jaya sebagai saksi. (An/Red)









