Sukabumi, Jawa Barat – seputarindonesia.co.id | Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Sukabumi merilis temuan krusial terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Fokus investigasi LIN saat ini tertuju pada Izin Operasional PKBM yang telah kedaluwarsa namun diduga tetap diberikan akses terhadap anggaran negara serta hak penerbitan dokumen negara secara ilegal.
Ketua DPC LIN Kabupaten Sukabumi, Muh. Dasep, menyatakan bahwa operasional satuan pendidikan tanpa izin yang sah adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi pendidikan. Berdasarkan analisis hukum dan temuan di lapangan, LIN menyoroti poin-poin pelanggaran.
LIN menegaskan bahwa legalitas PKBM di Kabupaten Sukabumi secara spesifik diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 67 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa. Kepala Dinas atas nama Bupati menerbitkan keputusan atau rekomendasi pemberian izin operasional untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Setelah masa berlaku habis, satuan pendidikan WAJIB mengajukan kembali izin operasional.
Faktanya, banyak PKBM ditemukan tetap menjalankan aktivitas administrasi dan menerbitkan ijazah meskipun masa berlaku izinnya telah habis. Sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 71 UU Sisdiknas No. 20/2003, penyelenggaraan pendidikan tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
LIN mengendus adanya aliran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tetap mengalir ke rekening PKBM berizin mati. Pencairan dana negara kepada lembaga yang secara de jure tidak memiliki legalitas berdiri adalah bentuk penyalahgunaan anggaran negara yang melanggar Pasal 2 & 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999).
Investigasi LIN menunjukkan adanya dugaan kegagalan sistem pengawasan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Diduga terdapat oknum Penilik yang sengaja memanipulasi laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) menjadi status “Aktif/Hijau” terhadap PKBM yang izinnya sudah mati agar anggaran tetap cair. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan) dan Pasal 23 UU Tipikor terkait pembiaran tindak pidana korupsi oleh pejabat publik.
LIN mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera membuka data ke publik mengenai, Jumlah riil PKBM yang sudah memperpanjang izin secara prosedural sesuai masa berlaku 4 tahun. Daftar PKBM yang belum memperpanjang izin (Mati) namun tetap menyerap dana pemerintah. Langkah diskualifikasi/pembatalan terhadap ijazah yang diterbitkan selama masa izin operasional mati karena dianggap cacat hukum.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) tidak akan membiarkan dunia pendidikan dijadikan sarana perampokan uang negara oleh oknum pengelola berkedok yayasan pendidikan. Izin operasional bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak legalitas sebuah lembaga dalam mengeluarkan produk hukum berupa ijazah.
“Kami mendesak Bupati Sukabumi dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan, LIN akan melaporkan temuan ini sebagai kasus korupsi masif ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tegas Muh. Dasep.








