Hukum  

Puluhan Warga Dusun Bangkal Laporkan Gudang Pengolahan Daging Kelapa Ke DLH Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, 19 Februari 2026 – Puluhan warga Dusun Bangkal, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh usaha pengolahan daging kelapa milik Lismiati. Usaha tersebut disebut sebagai pemasok tetap bahan baku santan PT. Indoworld.

Surat pengaduan dengan nomor 01/20.02/Bkl.Candi/2026 telah diterima dan diberi cap serta tanda tangan oleh pihak DLH pada hari yang sama.

JW (51 th), salah satu pengadu, menyatakan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020 di lokasi padat permukiman dan diduga tidak memiliki izin sesuai peraturan. “Limbah cair dari proses pencucian dan perendaman kelapa ditampung di kolam penampungan sederhana tanpa kedap air, kemudian dialirkan ke Sungai Berantas. Rembesannya juga langsung masuk ke kolam ikan kami karena hanya dipisahkan oleh pondasi sederhana,” ujarnya.

Pada 22 Maret 2025, seluruh ikan di tiga kolam milik JW, mati secara bertahap dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Upaya menanam benih ikan baru juga selalu gagal, membuat kolam tidak dapat digunakan lagi.

Selain merusak sumber penghidupan, lokasi usaha yang berjarak sekitar 30 meter dari Situs Candi Bangkal juga mengganggu wisatawan. Pengunjung sering mengeluhkan bau tidak sedap yang mengurangi kualitas pengalaman di area bersejarah tersebut dan berpotensi menurunkan minat kunjungan,” ungkap Jarwo.

Senada dengan JW pengadu yang lain juga mengatakan, Pemerintah Desa pernah melakukan mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Laporan juga telah diajukan ke Polres Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2025, namun belum ada tindakan konkret,” ucapnya dengan nada kecewa.

Warga meminta DLH melakukan inspeksi lapangan mendadak, menerbitkan surat perintah penghentian operasional, menjatuhkan sanksi administratif, membantu mediasi ganti rugi, serta memanggil semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Berbagai bukti termasuk fotokopi KTP pengadu, foto dan video kondisi kolam ikan, serta dokumentasi kebocoran saluran limbah dilampirkan dalam surat pengaduan yang juga ditembuskan kepada Bupati Mojokerto dan Tim HSE PT. Indoworld.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *