Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id | Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Sukabumi melayangkan kritik keras sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap “tutup pintu” dan apatisme birokrasi yang diperlihatkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Hingga melampaui tenggat waktu yang ditentukan, otoritas kesehatan tersebut terkesan sengaja memilih bungkam dan tidak memberikan respons formal sedikit pun terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi nomor: S.001.84/KONF-DINKES/DPC-LIN/SMI/I/2026. Surat tersebut memuat pertanyaan krusial mengenai deretan anomali penggunaan anggaran negara yang dinilai fantastis dan sarat indikasi penyimpangan.

Sikap diam yang diambil oleh Dinas Kesehatan ini dipandang bukan sekadar hambatan komunikasi administratif, melainkan sinyalemen kuat adanya upaya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. LIN menilai bahwa bungkamnya pihak Dinas di tengah temuan material LHP BPK RI mengindikasikan ketidaksiapan—atau bahkan ketidakberanian institusi dalam mempertanggungjawabkan tata kelola keuangan yang transparan.
“Integritas seorang pejabat publik tidak hanya diukur dari kemampuannya menyerap anggaran, tetapi dari keberaniannya memberikan jawaban faktual atas keraguan masyarakat. Jika mereka memilih tembok keheningan sebagai jawaban, maka wajar jika publik berasumsi ada praktik yang sedang ditutupi,” tegas Muh. Dasep Ketua LIN DPC Sukabumi.
LIN mengingatkan bahwa poin-poin yang diklarifikasi bukanlah persoalan sepele, melainkan temuan yang memiliki implikasi hukum serius, di antaranya:
Adalah penyempurnaan narasi untuk poin Honorarium dan Tunjangan Ganda, dibuat dengan istilah hukum yang presisi dan analisis yang mendalam untuk menonjolkan bobot pelanggarannya:
LIN DPC Sukabumi menemukan fakta materiil mengenai realisasi belanja honorarium dan tunjangan jabatan pada RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten yang mencapai total Rp1.455.000.000,00. Pembayaran ini diduga kuat cacat hukum secara substansial (Ultra Vires) karena ditetapkan melalui diskresi internal yang melampaui kewenangan hukum pejabat yang bersangkutan.
Secara spesifik, ditemukan adanya pembayaran tunjangan jabatan ganda bagi pejabat pengelola yang secara eksplisit dilarang oleh Perpres No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN). Selain itu, penetapan honorarium bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengelola keuangan ditemukan tidak memiliki pijakan hukum dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 Tahun 2023.
Tindakan mencairkan dana publik tanpa landasan legal standing yang selaras dengan regulasi lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori) dikategorikan sebagai bentuk Pengayaan Diri Sendiri yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Keheningan Dinas Kesehatan atas temuan ini seolah membiarkan praktik pemborosan keuangan negara yang bersifat permanen, yang mana setiap rupiah yang keluar tanpa dasar hukum wajib dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah.
LIN DPC Sukabumi menyoroti tajam adanya deviasi anggaran yang sangat signifikan di lingkungan Dinas Kesehatan dan unit kerja terkait, dengan nilai mencapai Rp10.835.417.800,00. Kami menilai angka fantastis ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai “khilaf administratif” atau sekadar kesalahan input data (human error).
Temuan ini mengindikasikan adanya tindakan misleading (penyesatan) laporan keuangan secara sistematis dan sengaja. Diduga kuat terdapat praktik penyerapan anggaran yang dipaksakan pada pos belanja yang tidak sesuai peruntukannya demi mengejar target realisasi di akhir tahun anggaran (window dressing). Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Secara yuridis, manipulasi kode rekening belanja dengan nilai sebesar ini berpotensi menyembunyikan realisasi belanja yang tidak sah dan mengaburkan fakta penggunaan uang negara yang sebenarnya. Kegagalan fungsi verifikasi pada tingkat Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) hingga lolosnya pembayaran ini mencerminkan adanya kelemahan fatal dalam sistem pengendalian internal yang bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang secara berjamaah.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan indikasi kuat adanya praktik “Laporan Belanja Bodong” terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan ketidaksesuaian kronis antara realisasi anggaran dengan fakta lapangan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp68.296.500,00 dan RSUD Sekarwangi sebesar Rp136.000.000,00.
Ketiadaan bukti transaksi yang valid (seperti struk SPBU yang sinkron dengan logbook kendaraan) serta dugaan penggunaan struk belanja “liar” mengarah pada tindak pidana Pemalsuan Dokumen Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan upaya sistematis untuk melakukan manipulasi laporan demi mencairkan uang negara secara tidak sah yang merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara (TGR) tidak serta-merta menghapuskan delik pidana bagi para pelakunya. LIN DPC Sukabumi kini tengah mempersiapkan langkah eskalasi berupa:
- Permohonan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi guna memaksa Dinas membuka data yang bersifat publik.
- Pelaporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang merugikan keuangan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan transparansi dikalahkan oleh birokrasi yang tertutup. Kepercayaan masyarakat Kabupaten Sukabumi adalah pertaruhan besar yang akan terus kami kawal hingga menyentuh titik terang hukum,” pungkasnya.
(Red)

