Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli-Tokoh masyarakat Nias, Damili R Gea, SH, M.Si menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Ketua Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli Nehemia Harefa menyebutkan bahwa kasus dugaan penghinaan suku Nias yang dilontarkan Zulkifli akhir-akhir ini melalui mesia Sosial tidak bisa dihukum secara adat karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal ini.
Hal tersebut di sampaikan oleh Seorang Tokoh Masyarakat Nias Damili R Gea,S.H.,M.Si. melalui siaran pers tertulisnya kepada Sejumlah Media di Gunungsitoli, Senin (16/02/2026).
Damili menjelaskan bahwa Meski belum ada perda yang jelas, bukan berarti hukum adat tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus yang membuat masyarakat Nias merasa terluka,” terangnya Damili.
Dia menjelaskan bahwa Lembaga Budaya Nias (LBN ) memang tidak punya wewenang untuk memberikan hukuman adat, karena tugas utama lembaga itu adalah melestarikan dan mempromosikan budaya Nias. Selain itu, ada kendala lain yaitu belum ada lembaga adat resmi dan ada delapan fondrako (kelompok adat) yang masing-masing punya aturan sendiri,terangnya.
Lanjutnya Damili R Gea menyatakan, namun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukum adat sudah diakui sebagai bagian dari sistem hukum negara. Syaratnya, hukum adat harus diatur lebih jelas melalui perda dan tidak bertentangan dengan nilai dasar negara. Ini berarti prinsip hukum adat tetap bisa dijadikan acuan,Ucapnya.
Di beberapa daerah di Indonesia juga sudah banyak contohnya, meski belum ada perda tentang hukum adat, tokoh adat dari berbagai kelompok bisa berkumpul untuk musyawarah dan menyelesaikan konflik dengan damai sesuai nilai lokal. “Jika kita bisa menyatukan pandangan dari delapan fondrako adat di Gunungsitoli, dan di Wikayah Kepulauan Nias secara Umumnya, mungkin bisa menemukan solusi yang sesuai dengan hukum adat dan juga memberikan keadilan yang tepat bagi semua pihak,” Jelasnya.
Saat ini, proses hukum melalui jalur pidana sedang berjalan di Polres Nias. Damili menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur adat bisa jadi pilihan tambahan.
Tujuannya adalah agar masyarakat Nias merasa mendapatkan keadilan yang lebih mendalam dan juga memperkuat rasa persatuan serta keharmonisan.
Damili juga menjelaskan tentang konsep legal standing yang tengah diperbincangkan terkait tokoh masyarakat FS Gea. Menurut dia, legal standing adalah hak atau kapasitas seseorang untuk terlibat dalam proses hukum resmi, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan atau menjadi pihak dalam perkara hukum.
“Pertanyaan tentang legal standing FS Gea tidak perlu diajukan, dan tidak ada dasar untuk mempertanyakannya. Alasannya adalah beliau tidak terlibat sebagai pihak dalam proses hukum atau mengajukan tuntutan apa pun dalam kasus Zulkifli,” paparnya Damili.
Tambahnya Damili mengatakan bahwa FS Gea hanya memberikan tanggapan sebagai tokoh masyarakat dan mantan sekretaris LBN terhadap pernyataan Ketua LBN. Isi tanggapan tersebut meliputi penjelasan tentang hukum adat Nias, pembagian tugas antara LBN dan fondrako, serta cara menyelesaikan masalah melalui jalur adat. Semua hal ini bersifat informasi saja dan bukan merupakan klaim hukum.
Lebih lanjut Damili R Gea mengatakan bahwa legal standing hanya menjadi relevan jika seseorang ingin melakukan tindakan hukum resmi yang memerlukan pemeriksaan hak untuk terlibat.
Damili menyampaikan profil FS Gea. Beliau adalah keturunan Balugu dari rumpun anak Gea, yaitu rumpun Mangarazaembu. Saat ini, FS Gea menjabat sebagai Satua Mbanua ba Desa Bawodesolo dan diakui sebagai tokoh masyarakat di Kota Gunungsitoli, tuturnya. (Aro Ndraha/red).







