Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI Sampai Berdarah-Darah

BEKASIseputar Indonesia.co.id – mandor proyek berinisial S.S alias Boyong diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), (14/2/2026).

Peristiwa terjadi dirumah mandor boyong kp. buwek jaya rt.001/002 desa sumber jaya kec.tambun selatan kab. bekasi ditempat kejadian perkara (TKP) sekitar jam 16.00 WIB.

kini menjadi perhatian masyarakat setempat,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari adanya kesalahpahaman ( miskomunikasi ) antara korban dan terduga pelaku ( kedua belah pihak ).

Kejadian ini bermula terkait masalah lahan depan rumah mandor boyong. Sesuai kesaksian warga dan masyarakat setempat. ” Saat di wawancarai.”

Cekcok mulai terjadi diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik ( pemukulan terhadap mandor Boyong (terhadap korban.) ” “tegasnya”.

Akibat kejadian itu, Boyong mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan penanganan medis, ( pengobatan ).

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres metro bekasi kabupaten sesuai wilayah hukum ( TKP ).

Adapun pasal yang dikenakan bagi pelaku,yaitu undang – undang pasal terbaru *Pasal 466 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Pelaku berinisial “YS” dan diduga berpangkat kolonel, agar tidak menimbulkan kegaduhan oknum tersebut wajib diproses / bertanggung jawab, dan diserahkan kedalam kesatuan militer dan diPTDH. ( Pemberhentian secara tidak terhormat ) dan diserahkan ke kepolisian agar diproses secara hukum dinegara Republik Indonesia.

Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung cepat dan sempat memicu ketegangan di sekitar area kejadian ( TKP ).

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap, maupun status hukum terduga pelaku.

Namun, masyarakat meminta agar institusi Tentara Nasional Indonesia dapat memberikan klarifikasi serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *