KPK Mulai Selidiki Dugaan Kartel Proyek PT Agrinas: Jejak Relasi Pribadi dan Konsentrasi Proyek Rp 700 Miliar

Jakarta – Seputarindonesia – 4 Februari 2026 Kasus dugaan pengondisian proyek ratusan miliar di tubuh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) resmi memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memulai proses penyelidikan awal atas laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan kartel proyek dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pangan strategis tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, KPK menelusuri dugaan bahwa proyek dengan nilai hampir Rp 700 miliar diberikan kepada dua perusahaan swasta yang diduga berada dalam satu kendali, melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa tender terbuka.

Dua perusahaan yang kini menjadi pusat penyelidikan adalah:
• PT Indoraya Multi Internasional – Rp 375 miliar
• PT Nagatama Septa Persada – Rp 320 miliar

Total nilai proyek mencapai Rp 695 miliar.

Satu Pengendali, Dua Perusahaan

Dokumen dan keterangan saksi yang telah disampaikan ke KPK dan KPPU mengungkap pola yang dikenal dalam dunia penegakan hukum sebagai “single beneficiary scheme” — satu pengendali, banyak bendera perusahaan.

Nama Shoraya Lollyta Octaviana disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali utama dari dua perusahaan penerima proyek tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan rekayasa sistematis untuk menguasai proyek BUMN melalui struktur perusahaan semu.

Jejak Relasi Personal di Balik Penunjukan Proyek

Yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah munculnya dugaan hubungan personal tingkat tinggi antara Shoraya dan petinggi PT Agrinas, yang menurut saksi dan bukti komunikasi terbangun sejak keduanya menempuh pendidikan doktoral (S3) di Universitas Pertahanan (Unhan).

Relasi akademik tersebut diduga berubah menjadi jalur informal kekuasaan, yang membuka akses istimewa terhadap proyek-proyek strategis BUMN.

Dalam berkas dumas disebutkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak lahir dari proses bisnis, tetapi dari relasi personal yang bertransformasi menjadi relasi kekuasaan.

Dari Dugaan Kartel ke Dugaan Korupsi

Dari sisi hukum persaingan usaha, pola ini mengarah pada:
• Persekongkolan
• Penguasaan pasar
• Kartel proyek

Sebagaimana dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Sementara dari sisi hukum pidana, KPK tengah menelaah apakah telah terjadi:
• Penyalahgunaan wewenang
• Pengondisian pemenang
• Potensi kerugian keuangan negara

Dalam proyek strategis pangan yang menyangkut kepentingan nasional.

Lingkaran Kekuasaan Mulai Terbuka

Dengan dimulainya penyelidikan KPK, lingkaran aktor di balik proyek ini diperkirakan akan segera terbuka, termasuk:
• Pejabat kunci PT Agrinas
• Pengurus dan pemilik manfaat (beneficial owner) dua perusahaan
• Serta pihak-pihak yang menjadi penghubung relasi personal dan keputusan bisnis

Skema ini dinilai sebagai bentuk baru penguasaan BUMN melalui jaringan relasi, bukan melalui kompetisi usaha yang sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Indoraya Multi Internasional, PT Nagatama Septa Persada, dan Shoraya Lollyta Octaviana belum memberikan pernyataan resmi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *