MOJOKERTO ~ Setelah berkali – kali melakukan aksi unjuk rasa, akhirnya tuntutan dan keluhan warga masyarakat Dusun Ringgit Kecamatan Pungging, Mojokerto yang terdampak pencemaran udara akhirnya mendapat perhatian khusus dari manajemen PT SPS yang dilakukan hari Senin 9 Januari 2023.
Mediasi dilaksanakan di kantor PT. SPS jalan raya jasem Desa Kembangringgit, sesuai yang dijanjikan pada saat aksi unjuk rasa yang lalu, tampak hadir Jajaran TNI – POLRI, Perangkat Desa Kembangringgit, serta beberapa Perwakilan Warga RT dan RW dalam mediasi tersebut, ada poin penting yang tercapai dari mediasi tersebut, salah satunya kesepakatan dalam penandatanganan MoU PT. SPS dengan Warga Kembangringgit yang mana pihak perusahaan akan memberikan perhatian khusus ke warga yang terdampak polusi udara.
Setelah kesepakatan antara perusahaan
dan warga terdampak pencemaran udara akhirnya mendapat perhatian khusus dari manajemen PT SPS. Managemen perusahaan melalui Publik relation memberi penjelasan yang sebenarnya. Terkait pemberitaan dibeberapa media mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan protes warga pada Minggu, 8 Januari lalu. Kami ingin menyampaikan konfirmasi serta update terkini sebagai berikut :
Debu dan bau yang menjadi keluhan warga merupakan akibat dari proses perbaikan salah satu mesin pembuatan bata ringan. Perusahaan telah mencoba meminimalisir efek dengan menggunakan sprinkle. Tapi sayangnya, cuaca berangin belakangan ini
membuat efek debu dan bau tidak bisa dihindarkan.
Kami terbuka untuk merespon protes warga sehingga telah diadakan dua kali pertemuan dengan warga. Yaitu pada Sabtu, 7 Januari 2023 untuk mendengar poin-poin yang menjadi keluhan warga. Serta, Senin, 9 Januari 2023 untuk mendiskusikan solusi yang diberikan perusahaan.
Pada pertemuan kedua telah disepakati antara perusahaan dan warga untuk menjaga bersama lingkungan di sekitar pabrik. Dengan poin :
1. Perusahaan berkomitmen mengurangi debu, suara dan bau dalam proses
pembuatan.
2. Penyiraman area pabrik tidak hanya dari sprinkle namun juga mengakomodir
sumber daya manusia dari warga.
3. Perusahaan menyediakan tenaga ahli dan alat untuk mengukur standar debu,
suara dan bau pada batas wajar. Hal ini wajib dilakukan maksimal dua minggu
sejak pertemuan.
4. Pembentukan grup komunikasi antara perusahaan dan warga sebagai sarana
komunikasi dan silahturahmi.
5. Perusahaan merespon keluhan warga maksimal 60 menit melalui grup
komunikasi tersebut.
6. Apabila diketahui adanya pelanggaran, perusahaan membayar denda Rp 6 juta
per kejadian.
Dengan disepakatinya poin-poin di atas, perusahaan dan warga telah sepakat untuk melanjutkan hubungan harmonis untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Demikian konfirmasi dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Sekiranya hal ini dapat menjadi bahan berita yang cover both story, sesuai kaidah good journalism. Masyarakat,
khususnya para pembaca juga dapat terinformasi perkembangan kasus yang sudah menemui jalan tengah ini,” jelas publik relation PT SPS. (red)







