Keterangan Foto : Bangunan Kolam Desa Kembangsri
MOJOKERTO, 28 JANUARI 2026 – Sejumlah warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat, Muhammad Lamadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Laporan yang diajukan menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dalam pembangunan proyek kolam ikan selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024) serta dugaan kegiatan fiktif pembangunan lumbung desa yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025.
Rincian Proyek Kolam Ikan yang Dipersoalkan
Total anggaran yang menjadi perhatian warga dalam proyek kolam ikan dan infrastruktur pendukungnya mencapai Rp 579.673.993, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024. Sebanyak tiga warga telah menandatangani surat pengaduan sebagai pelapor.
Rincian penggunaan anggaran selama tiga tahun adalah sebagai berikut:
– Tahun 2022: Pembangunan awal kolam ikan sebagai bagian program ketahanan pangan dengan anggaran Rp 180.950.000, yang dinyatakan telah direalisasikan.
– Tahun 2023: Pembangunan kolam ikan kembali dianggarkan dengan nilai Rp 163.499.993, juga dinyatakan selesai dilaksanakan.
– Tahun 2024: Dua kegiatan yaitu pembangunan paving jalan akses sepanjang 370 meter dengan anggaran Rp 94.060.000, serta pembangunan kolam ikan untuk ketiga kalinya di lokasi yang sama ditambah penanaman anggrek di pintu masuk dengan anggaran Rp 141.163.000. Kedua kegiatan tersebut juga disebut telah dilaksanakan.
Proyek kolam ikan berlokasi di area persawahan Dusun Kembangsri dengan luas sekitar 1.875 meter persegi. Menurut warga, terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar kecurigaan penyimpangan, antara lain:
– Tidak seluruh area lokasi dimanfaatkan sebagai kolam ikan, padahal anggaran yang dikeluarkan sangat besar dan dialokasikan berulang kali di tempat yang sama.
– Tidak adanya perencanaan yang jelas sehingga proyek yang sama harus dianggarkan secara berturut-turut, yang dinilai tidak wajar.
– Kesenjangan antara output dan outcome, di mana hasil fisik serta kualitas konstruksi yang terlihat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.
– Minimnya dampak bagi masyarakat, karena program yang seharusnya meningkatkan ketahanan pangan, produktivitas perikanan, dan kesejahteraan warga ternyata tidak memberikan manfaat nyata.
Dugaan Kegiatan Fiktif Pembangunan Lumbung Desa
Selain proyek kolam ikan, warga juga melaporkan dugaan adanya kegiatan fiktif pada pembangunan lumbung desa yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp 31.302.000. Masyarakat mengaku telah melakukan pemeriksaan ke lokasi yang seharusnya menjadi tempat pembangunan, namun tidak menemukan adanya tanda-tanda persiapan maupun pelaksanaan konstruksi. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan ketidakjelasan dalam administrasi pengelolaan anggaran desa serta potensi penyimpangan dana sebelum bahkan proyek tersebut dilaksanakan.
Minimnya Transparansi dan Status Ganda Kades
Warga juga menyoroti rendahnya tingkat transparansi dalam pelaksanaan berbagai proyek desa. Di sejumlah kegiatan fisik yang telah dilaporkan selesai, tidak ditemukan adanya papan informasi atau prasasti proyek yang memuat informasi lengkap seperti nama kegiatan, besarnya anggaran yang digunakan, dan tahun pelaksanaan. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang seharusnya menjadi hak bersama.
Selain itu, terdapat informasi bahwa Kades Muhammad Lamadi memiliki status ganda sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang dapat memengaruhi optimalisasi kinerja dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa serta dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Tanggapan Kejari Mojokerto
Ketika dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (27/1/2026), Kasubbag Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya belum secara langsung menerima berkas laporan dari warga Desa Kembangsri. “Bisa jadi surat laporan tersebut sudah berada di Pak Kajari atau masih di bidang lain di lingkungan Kejari Mojokerto,” ujarnya.
Meski demikian, Rizky menegaskan bahwa pihak Kejari Mojokerto akan menangani setiap laporan yang datang dari masyarakat dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan setiap laporan masyarakat akan kami proses dengan cermat, termasuk melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas administrasi yang diajukan serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” tegasnya. Ia menambahkan, “Semua laporan masyarakat akan kami proses dan kroscek secara menyeluruh untuk menjaga keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.”
Saat ini, masyarakat Desa Kembangsri berharap agar proses penyelidikan oleh Kejari Mojokerto dapat berjalan dengan cepat dan objektif, sehingga dapat ditemukan kebenaran serta diambil tindakan yang sesuai jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa. (ri)








