News  

Wahed: Keterbukaan Desa se-Kecamatan Besuk Bukan Cari Salah, Tapi Akuntabilitas Untuk Warga

Probolinggo – Berangkat dari niat mengawal akuntabilitas desa, Wahed, warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, menempuh jalur hukum setelah permohonan data pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ia ajukan secara resmi tak kunjung mendapat jawaban dari pemerintah desa.

Wahed, warga Dusun Kembang RT 01/RW 06, menyampaikan bahwa permohonan data tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Desa Jambangan dan ditembuskan ke Pemerintah Kecamatan Besuk. Data yang dimohonkan berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dari berbagai sumber pendanaan yang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kategori informasi publik.

Namun hingga melewati batas waktu yang dinilai wajar, Wahed mengaku belum menerima jawaban tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kondisi tersebut mendorongnya melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Jambangan dan Pemerintah Kecamatan Besuk sebagai bentuk teguran hukum sekaligus pengingat atas kewajiban badan publik dalam melayani permohonan informasi masyarakat.

“Alhamdulillah, saya sudah bisa bertemu dan berbincang langsung dengan Pak Camat Besuk. Harapan saya, apa yang saya sampaikan baik secara lisan maupun tertulis dapat segera dikoordinasikan kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Besuk, khususnya Desa saya sendiri, Jambangan, terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran desa dari seluruh sumber pendanaan,” ujar Wahed.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Camat Besuk Handik Hariyanto membenarkan adanya aduan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Ia menyatakan bahwa pemerintah kecamatan akan merespons persoalan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya ini ada keluhan warga terkait transparansi tata kelola keuangan Desa Jambangan. Kami akan merespons sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Handik saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa sore (27/1/2026).

Handik menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat batasan tertentu dalam penyampaian informasi yang harus disesuaikan dengan regulasi.

“Sekarang sudah eranya keterbukaan informasi publik. Tetapi memang ada hal-hal yang tidak bisa serta-merta dipublikasikan. Ini harus bisa dipahami semua pihak,” ujarnya.

Meski begitu, ia berharap Pemerintah Desa Jambangan dapat memberikan jawaban yang kooperatif dan proporsional agar ke depan tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Handik juga menjelaskan mekanisme pengawasan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Besuk. Menurutnya, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan secara rutin pada setiap tahap pencairan dana desa guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.

Terkait audit rinci oleh Inspektorat, Handik menegaskan bahwa audit tersebut bersifat khusus dan tidak diberlakukan terhadap seluruh desa. Salah satu contoh audit rinci dilakukan di Desa Besuk Kidul.

“Audit rinci sifatnya khusus. Contohnya kemarin di Desa Besuk Kidul, kami meminta Inspektorat untuk melakukan audit rinci. Selain itu, ada juga permintaan audit dari Inspektorat terhadap beberapa desa, tidak semuanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, audit di Desa Besuk Kidul berkaitan dengan kondisi pemerintahan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepala desa definitif. Meski telah ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT), ke depan diperlukan proses lanjutan untuk penunjukan Penjabat (PJ) kepala desa.

“PLT ini nantinya harus naik level menjadi PJ. Dalam hal ini pejabat di Kecamatan Besuk bisa diampu untuk menjadi PJ di sana,” katanya.

Menurut Handik, proses penunjukan PJ kepala desa harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Hal tersebut penting mengingat pemberhentian kepala desa definitif merupakan keputusan yang berkaitan dengan jabatan politik dan berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Ini harus hati-hati betul. Beberapa kali yang bersangkutan kami panggil, tetapi tidak ada respons. Secara aturan, alasan pemberhentian sudah cukup kuat. Harapannya Desa Besuk Kidul ini bisa segera berbenah, karena kondisinya sudah cukup lama stagnan,” ujarnya.

Kasus yang dialami Wahed di Desa Jambangan, serta evaluasi pemerintahan di Desa Besuk Kidul, menjadi cerminan pentingnya keterbukaan informasi, pengawasan berlapis, dan kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan desa. Di sisi lain, meningkatnya partisipasi warga dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa. (Bahsori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *