News  

BPJS Kesehatan Mojokerto Perkuat Benteng Anti Kecurangan demi Keberlanjutan Program JKN

Mojokerto (22/01/2026) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Kolaborasi Penguatan Ekosistem Anti Kecurangan dalam Program JKN yang melibatkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan wilayah Mojokerto dan Jombang.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menegaskan bahwa pencegahan kecurangan dalam Program JKN tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, harus dibangun komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola JKN tetap berjalan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.

“Upaya mencegah kecurangan tidak bisa dilakukan sendiri dan diperlukan kerja sama dan kesadaran bersama dari semua pihak agar Program JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.,” ujar Elke, Kamis (22/01).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan secara konsisten mendorong penguatan sistem anti kecurangan melalui pendekatan promotif dan preventif. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan pemahaman regulasi, pemanfaatan sistem klaim digital, serta penguatan pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi kecurangan sejak dini.

”Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan juga mendorong adanya kesamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait pentingnya integritas dalam pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung keberlangsungan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh peserta,” ujarnya.

Salah satu perwakilan FKRTL mitra BPJS Kesehatan, dr. Maulidia dari RS Hasyim Asy’ari, menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Ia menilai sosialisasi Sistem Anti Kecurangan menjadi langkah strategis dalam menyamakan pemahaman antara BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN dan fasilitas kesehatan sebagai pelaksana layanan di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan sosialisasi Sistem Anti Kecurangan ini. Kegiatan ini penting untuk memastikan adanya pemahaman yang sama terkait definisi dan batasan kecurangan, sekaligus memberikan pembaruan mengenai implementasi regulasi terbaru sehingga FKRTL dapat melakukan mitigasi risiko sedini mungkin,” ujarnya.

Menurut dr. Maulidia, upaya pencegahan kecurangan juga memerlukan komunikasi dua arah yang terbuka dan berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sebagai mitra penyedia layanan, serta dengan pihak terkait lainnya, guna membangun sistem pengawasan yang kuat dan berkeadilan.

”Upaya pencegahan kecurangan tidak akan efektif apabila dilakukan secara satu arah, harus dua arah untuk sistem yang berkelanjutan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan”

Melalui penguatan kolaborasi ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto berharap seluruh mitra dapat terus menjunjung tinggi integritas, meningkatkan mutu layanan kesehatan, serta bersama-sama menjaga keberlangsungan Program JKN demi kepentingan peserta dan masyarakat luas.(rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *