MK Perkuat Kebebasan Pers Nasional Dewan Pers Nusantara Tegaskan Tak Ada Alasan Abaikan Putusan

JakartaSeputar Indonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebebasan pers nasional melalui putusan yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Putusan tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers Nusantara.

Ketua Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, SH.MH., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penguat posisi pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan penjaga demokrasi. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan atau menafsirkan putusan tersebut secara sepihak,” tegas Agus Gunawan kepada awak media di Jakarta.

Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi harus diiringi dengan perlindungan hukum yang jelas bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menilai, putusan MK ini menjadi rujukan penting agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap wartawan maupun institusi media.

Lebih lanjut, Agus Gunawan menekankan bahwa aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, serta masyarakat luas harus menjadikan Undang-Undang Pers dan putusan MK sebagai pedoman utama dalam menyikapi karya jurnalistik.

“Pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan mekanisme yang telah diatur secara jelas. Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers, bukan dengan pendekatan represif,” sambungnya.

Dewan Pers Nusantara berharap putusan MK tersebut mampu memperkuat iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap media massa di Indonesia.

Agus Gunawan juga menegaskan kesiapan Dewan Pers Nusantara untuk menjadi perlindungan hukum dan pendamping bagi jurnalis apabila menghadapi persoalan hukum atau adanya laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Dengan ditegaskannya kembali peran dan perlindungan pers oleh Mahkamah Konstitusi, diharapkan demokrasi Indonesia semakin matang, serta kebebasan berekspresi tetap terjaga dalam koridor hukum yang berkeadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *