Penagihan Hutang Kasar oleh Rentenir Berujung Laporan Polisi di Bengkulu Selatan Bengkulu
, 13 Januari 2026 – Seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai pedagang lauk pauk masak di Bengkulu Selatan menjadi korban penagihan hutang yang kasar dan memalukan.
Korban berinisial NT dilaporkan dilabrak oleh dua orang penagih hutang berinisial MN dan MA, yang menuntut pembayaran pinjaman sebesar Rp1 juta dengan tenor 3 bulan plus bunga Rp200.000.
Pinjaman tersebut telah berjalan selama satu tahun, dan karena NT tidak mampu membayar selama tiga bulan terakhir, para rentenir datang dengan nada marah-marah, melontarkan kata-kata kasar yang membuat NT merasa tersinggung dan terhina.
Menurut pengakuan NT, ia sebenarnya sudah membayar bunga Rp200.000 setiap bulan secara rutin selama satu tahun penuh, menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kejadian ini semakin parah ketika salah satu penagih mengunggah video insiden tersebut ke media sosial, yang kini menjadi viral dan diduga bertujuan mencemarkan nama baik NT.
Video tersebut menunjukkan adegan penagihan di depan umum, yang mempermalukan korban di mata masyarakat. Menurut sumber terdekat, unggahan ini telah menyebar luas di platform seperti TikTok dan Facebook, menambah trauma bagi NT sebagai pedagang kecil yang bergantung pada reputasi usahanya.NT segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Selatan.
Beberapa hari kemudian, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LSM Antartika Bengkulu, NT menanyakan perkembangan proses hukum laporannya. Namun, sore harinya, NT dipanggil kembali ke polres.
Di sana, menurut pengakuan NT, polisi menyarankan penyelesaian secara damai. “Kalau tidak damai, bisa-bisa nanti ada pelaporan balik,” kata polisi kepada NT, yang langsung menimbulkan kebingungan.
“Lah, apa salah saya?” tanya NT dengan nada frustrasi, karena ia merasa sebagai korban yang justru dipermalukan di depan umum dan diviralkan di medsos.NT tegas menyatakan ketidak inginannya untuk berdamai, mengingat tindakan penagih telah melanggar batas kewajaran dan berpotensi memenuhi unsur pidana seperti penganiayaan verbal serta pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Kasus serupa penagihan hutang kasar oleh debt collector sering kali berujung mediasi polisi untuk mencegah eskalasi, sebagaimana tercantum dalam praktik hukum di Indonesia, di mana tindakan arogan bisa dipidana.
Pelaporan NT akan terus didampingi oleh LBH LSM Antartika Bengkulu, yang dikenal aktif membela korban pelanggaran hak asasi di wilayah tersebut.
Hingga kini, polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pelaporan balik dari pihak rentenir.Kasus ini menyoroti maraknya praktik rentenir ilegal di kalangan pedagang kecil, di mana bunga tinggi dan penagihan kasar sering kali melanggar Pasal 335 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan elektronik.
LSM Antartika Bengkulu menekankan pentingnya perlindungan bagi korban seperti NT, sambil mendesak polisi untuk menangani kasus secara adil tanpa tekanan damai yang memihak.
Dalam konteks ini, pembayaran bunga rutin seperti yang dilakukan NT menunjukkan upaya kepatuhan, meski rentenir tetap melanggar etika penagihan.
Hery Asmadi






