Gelper (Gelanggang Permanain) Pekanbaru Murni Lakukan Pelanggaran Undangan-Undang Perjudian.

Pekanbaruseputar indonesia.co.id – Maraknya permainan di pekanbaru terutama Gelper yang sering di beritakan di media online namun tetap tidak tersentuh hukum sehingga menjadi pertanyaan dari Tim Khusus Jakarta untuk melakukan Investigasi di lapangan dengan berfokus sebagai pemain Gelper, Sabtu (10/1/2026).

Gelper di Pekanbaru ada beberapa titik dalam temuan dilapangan namun tim khusus hanya melakukan ujicoba permainan di tiga titik Gelper yang kebetulan berdekatan lokasinya.

Jalan Riau Pekanbaru salahsatu lokasi yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan penyediaan permainan yang disebut dengan Gelper.

Titik pertama ditemukan Gelper Pokemon 21 yang berdekatan dengan pasar buah jalan Riau, kemudian dilanjutkan dengan ditemukan titik kedua yang disebut dengan Bingo yang berdekatan dengan mall Ciputra dilanjutkan dengan titik ketiga juga ditemukan Gelper 21 yang berdekatan dengan swalayan Indomaret jalan Riau ujung. Ketiga titik ini berada dilokasi satu arah yaitu jalan Riau Pekanbaru di pertengahan perkotaan dan keramaian masyarakat.

Tim khusus mencoba melakukan ujicoba dititik pertama di pokemon 21 yang bersebelahan dengan pasar buah jalan Riau dengan melakukan investigasi sebagai pemain. Pada saat masuk ke arena permainan memang terdapat banyak pengunjung yang bermain namun hanya pemuda sampai orang tua. Bermacam permainan yang dilihat dari permainan tembak ikan, slot dan putaran bola serta putaran hewan yang sering di ucapkan pemain dengan sebutan Gajah.

Tim mencoba dengan melakukan sebagai permainan. Duduk santai sambil melihat kondisi di arena permainan tersebut. Dan ternyata tim menemukan titik perjudian bahwa apa yang pernah disanggah oleh media online terkait gelanggang permanain di Pekanbaru bahwa pemainnya diberikan kemenangan dengan hadiah. Ternyata itu sangat salah para pemain yang menang langsung ditukar dengan di berikan uang kontan atau kalau masih ingin bermain berupa koin. Koin ada 4 macam. Koin merah, hijau, biru dan putih yang disimbolkan koin merah berarti koin Rp.100 ribu, koin hijau bearti koin 200 ribu, koin biru 500 ribu dan koin putih bearti koin 1 juta. Pemain yang melakukan istilah cancel akan mendapatkan struk yang berscan yang sudah tertulis berapa kemenangan pemain tersebut. Pemain akan ditanyakan oleh petugas yang disebut dengan wasit apakah mau ditukar koin atau diuangkan.

Tim terus menelusuri sistem yang dilakukan manajemen Gelper. Dan apabila penukarannya besar pemain akan menunggu hingga akan dipanggil wasit untuk mengambil uang di ruang khusus tepatnya disebelah kasir. Sedangkan pemain besar bisa di transfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Jelas ini sudah melanggar permainan di sulap menjadi perjudian. Diketahui penyedia tempat Gelper pokemon 21 bernama Ahu.

Tak hanya disitu tim juga melakukan investigasi di Gelper Bingo ternyata sistem yang dilakukan juga sama hanya merubah permainan menjadi tempat perjudian. Cuma kalau dibingo sistemnya menunggu kemenangan 2 juta baru bisa diberikan uang langsung oleh wasit. jika kurang kemenangan maka wasit meminjamkan koin untuk digenapkan dengan 2 juta jika pemain mau pulang.
Hanya sistem cancelnya diberikan voucher baru bisa diuangkan. Di bingo permainan lebih banyak lagi selain tembak ikan, slot, putaran, bola, gajah dan masih ada lagi permainan patman. Dan di Gelper Bingo juga murni melakukan pelanggaran perjudian. Dan diketahui di jaga dan diawasi oleh Jon ketek.

Dilanjutkan dengan investigasi di Gelper 21 yang terletak di Riau ujung Pekanbaru sebelah Indomaret yang didalamnya tersedia permainan tembak ikan dan putaran bola tapi belum menyediakan permainan slot dan lainnya. Namun tetap melakukan pelanggaran permainan yang disulap menjadi perjudian. Karena secara terang-terangan melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemain. Hanya sistem mainnya menggunakan kunci untuk melakukan permainan dan melakukan cancel dalam mengambil kemenangan yang dilakukan oleh wasit. Atau petugas yang jaga arena. Dan diketahui penyedia tempat atau yang berwenang di Gelper 21 atas nama susanto

Disini tim langsung mengambil kesimpulan bahwa permainan yang disebut Gelper jelas tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Namun tim akan melakukan terkait 2 permainan lagi yang berada di jalan nangka dan kuantan Pekanbaru. Tapi dari ketiga tempat yang dikunjungi tim khusus sudah memenuhi bukti kuat bahwa Gelper di Pekanbaru murni tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Karena saat dilihat Gelper yang berada dilokasi mall yang biasa dipenuhi anak-anak sepi karena saat tim melakukan ujicoba memang di Gelper mall murni semata-mata untuk hiburan tanpa ada embel-embel apapun. Namun Gelper yang berada di pinggiran jalan pekanbaru jelas murni tempat perjudian.

Dalam konteksnya suatu Permainan dianggap sebagai perjudian berdasarkan hukum di Indonesia apabila memenuhi unsur-unsur kunci, terutama adanya taruhan dan hasil yang bergantung pada faktor keberuntungan semata, bukan keahlian.

Kriteria Perjudian Menurut Hukum Indonesia Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebut permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.

Ada tiga unsur utama agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi yaitu
Adanya Permainan atau Perlombaan. Aktivitas yang dilakukan berupa permainan atau perlombaan.

Adanya Taruhan. Terdapat pertaruhan uang atau barang berharga yang dipasang oleh para pihak yang terlibat. Pihak yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang sesuai perjanjian. Faktor Keberuntungan (Chance) Lebih Dominan. Hasil dari permainan tersebut lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan atau spekulasi (untung-untungan) daripada keahlian atau keterampilan pemain. Meskipun keahlian mungkin ada, faktor peruntungan tetap menjadi penentu utama.

Aturan Hukum dan Sanksi Perjudian merupakan tindak pidana di Indonesia dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
Pasal 303 KUHP: Mengancam pelaku yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP Menjerat para pemain atau peserta judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 10 juta.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Untuk perjudian yang dilakukan secara daring (online), pelakunya dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Secara ringkas, pelanggaran terjadi ketika sebuah permainan yang pada dasarnya bersifat rekreatif disusupi unsur taruhan dengan harapan keuntungan finansial yang mengandalkan spekulasi.

Namun sayang pihak berwajib setempat Pekanbaru termasuk Polisi Daerah Riau hanya diam tanpa ada tindakan untuk melakukan penangkapan bos penyedia tempat dan melakukan pembubaran para pemain.

Tim khusus akan melakukan laporan yang ditemukan kepada Polresta dan Kapolda Riau jika hal ini tidak dihentikan juga maka kuat dugaan para petugas lah yang menjadi pembekingnya. Atau sudah terima setoran yang disebut dengan istilah kontribusi dari penyedia tempat permainan Gelper.

Tim dari Pekanbaru pernah juga melakukan pemberitaan namun tetap tempat Gelper tersebut beraktivitas. Apakah pekanbaru memang bebas melakukan atau menyediakan tempat untuk arena perjudian.

Disamping itu tim khusus juga akan meminta kepada pemangku adat tokoh masyarakat untuk mengambil tindakan terhadap bebasnya aktivitas perjudian di Pekanbaru. Hal ini juga akan dilakukan investigasi di seluruh wilayah Riau yang diketahui masih bebas beraktivitas permainan yang disulap menjadi perjudian. Seperti wilayah Kandis, duri, Dumai dan Rohil serta wilayah lainnya yang masih beraktivitas permainan namun disulap menjadi tempat perjudian.

Tim khusus juga akan meminta Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk melakukan perintah tegas kepada seluruh Kapolda dalam lakukan tindakan penegasan terkait permainan yang disulap menjadi tempat perjudian oleh penyedia tempat. Tangkap dan lakukan tindakan hukum yang berlaku. Sehingga ada efek jera untuk pelaku lainnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *