Tim Gabungan Razia Warung Remang-Remang Tanpa Izin di Bengkulu Selatan, Ultimatum Penutupan Paksa.

Bengkulu Selatan – 4 Januari 2026 – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas terkait Kabupaten Kaur, atas nama Bupati Bengkulu Selatan, melakukan penggerebekan mendadak terhadap sejumlah warung remang-remang tanpa izin di wilayah Muara Pasar Bawah.
Aksi ini bertujuan menertibkan usaha hiburan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan memberikan ultimatum penutupan dalam jangka waktu tiga kali 24 jam.
Jika tidak dibongkar secara sukarela, pemerintah siap membongkar paksa bangunan tersebut untuk mencegah kerugian lebih lanjut.Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu pagi, 4 Januari 2026, di sekitar bantaran sungai Muara Pasar Bawah, yang sering menjadi sarang aktivitas ilegal seperti prostitusi, perjudian, dan pesta miras. “Ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum.
Bupati telah memberikan instruksi untuk menindak tegas semua usaha tanpa izin, terutama yang menyebabkan keributan dan ancaman keamanan,” ujar seorang perwakilan dinas terkait yang enggan disebut namanya.
Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, seperti diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.Keributan Berulang dan Ancaman Korban Jiwa
Ketua Aliansi selamatkan Bengkulu selatan (ASBS) yg juga Ketua ABRI 1, Herman Lufti, mengungkapkan bahwa lokasi ini telah menjadi sumber masalah berkepanjangan. “Di sini selalu ribut, sudah dihimbau berkali-kali tapi tetap terjadi keributan.
Malam sebelumnya, terjadi perkelahian yang menyebabkan korban pembacokan. Untung saja tidak ada korban jiwa, tapi pelaku yang melukai belum ditemukan,” kata kata seorang warga
Ia menambahkan, peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana perkelahian berujung pertumpahan darah hingga korban meninggal dunia, menimbulkan trauma bagi warga sekitar.Herman Lufti juga menyoroti dampak sosial dari warung remang-remang ini, yang sering disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi dan peredaran narkoba, meskipun berkedok usaha hiburan.
“Ini merusak moral masyarakat dan mengganggu ketertiban. Kami mendukung penuh tindakan pemerintah untuk membersihkan area ini,” ujarnya. Kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah Indonesia, seperti razia di Bekasi yang membongkar 172 bangunan liar di Kalimalang pada Desember 2025, atau operasi di Banjarbaru yang menegur 45 warung ilegal pada Desember 2025 dan.Ancaman Bongkar Paksa dan Penutupan Rumah Remang-Remang Lainnya
Selain razia di Muara Pasar Bawah, pemerintah atas nama Bupati juga mengancam membongkar paksa rumah remang-remang lainnya yang beroperasi tanpa izin di lokasi yang sama.
“Jika tidak ada kepatuhan, kami akan gunakan alat berat untuk membongkar. Ini demi keamanan warga dan pencegahan kerugian negara dari lahan desa yang disalahgunakan,” tegas Herman Lufti. Operasi ini selaras dengan instruksi nasional awal 2026, di mana Presiden Prabowo Subianto menegaskan pencabutan izin usaha ilegal yang melanggar hukum, termasuk perusahaan dan usaha kecil tanpa izin.Tim gabungan juga menyita barang bukti seperti minuman keras dan alat perjudian, serta mengamankan beberapa pengelola untuk pemeriksaan lebih lanjut. Warga setempat menyambut positif aksi ini, dengan harapan area tersebut bisa diubah menjadi fasilitas publik yang bermanfaat.Konteks Lebih Luas
Kasus ini mencerminkan tren penertiban usaha ilegal di Indonesia, terutama di daerah pedesaan seperti Bengkulu Selatan, di mana lahan desa sering disalahgunakan untuk hiburan malam tanpa izin.
Sebelumnya, razia serupa dilakukan di berbagai provinsi, seperti di Sidoarjo (Oktober 2025) dan Surabaya (November 2025), yang menangkap pelaku prostitusi dan peredaran miras dan. Di Bengkulu, isu serupa muncul dalam konteks konflik agraria dan korupsi, seperti dugaan penyalahgunaan dana desa dan lahan perkebunan sawit.
Hery asmadi.






