Mark Up Ganda dan Ketidaktransparan yang Mengkhawatirkan Bengkulu Selatan, 4 Januari 2026 – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkulu Selatan semakin menjadi sorotan tajam akibat dugaan ketidakak akuntabel yang merajalela.

Tim Media Seputar Indonesia, dalam kunjungan lapangan ke beberapa desa di wilayah ini, menemukan bahwa hampir seluruh desa yang dikunjungi menghadapi masalah serius, terutama dalam penyerapan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang diunggah di sistem Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
Ketidaksesuaian ini mencakup Mark Up belanja kegiatan, realisasi yang melanggar regulasi, hingga praktik Mark Up ganda yang membuat perencanaan anggaran sengaja dilebihkan, lalu dilebihkan lagi dalam pelaporan akhir. Fenomena ini bukan hal baru, tapi semakin mengkhawatirkan karena realisasi yang tidak sesuai dengan belanja telah menjadi “kebiasaan” di tingkat desa. Sebuah sumber dari aktivis anti-korupsi setempat, Anton Putra Jaya, menyoroti bahwa Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) sering kali terlambat merespon dugaan mark up, seperti kasus di Desa Nanti Agung, Kecamatan Kedurang Ulu, di mana anggaran diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kedurang, pemerintah desa bahkan diduga melakukan mark up harga belanja, meski Ketua APDESI setempat mengklaim siap menghadapi risiko hukum. Sementara itu, Kajari Bengkulu Selatan menegaskan bahwa dana desa bukan uang pribadi, dan laporan kegiatan yang tidak lengkap serta dokumentasi buruk menjadi pintu masuk korupsi. Lebih lanjut, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas pemerintahan desa sering kali terpinggirkan. Anggota BPD di beberapa desa mengaku tidak pernah diajak musyawarah untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mereka tidak mengetahui rencana maupun realisasi anggaran sepanjang tahun.
Hal ini bertentangan dengan regulasi seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang mewajibkan keterlibatan BPD dalam pengambilan keputusan. Seorang kepala desa di salah satu desa anonim menjadi bahan cemoohan warga karena kurangnya keterbukaan informasi, di mana laporan keuangan di sistem Siskeudes tidak mencerminkan realitas di lapangan seperti ketidaksesuaian data yang sering ditemukan dalam audit.
Meski sudah banyak kepala desa yang terseret kasus hukum, seperti korupsi Rp. 536 juta di Desa Jeranglah Tinggi yang melibatkan pemalsuan SPJ dan nota fiktif, praktik “kucing-kucingan” dengan anggaran desa makin marak. Data KPK menunjukkan lebih dari 500 kasus korupsi dana desa sejak 2015, dengan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, termasuk manipulasi proyek fisik dan mark up upah.
Di Bengkulu Selatan, realisasi dana desa mencapai 99,84% atau Rp105,80 miliar pada 2025, tapi kualitas pengelolaannya dipertanyakan karena sisa anggaran mengendap di rekening desa melebihi 30% dan Warga desa menuntut transparansi lebih baik, termasuk pemasangan papan informasi APBDes seperti di Desa Air Kemang, untuk mencegah penyimpangan. Pemerintah pusat melalui Kemenkeu menekankan bahwa dana desa harus menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan, bukan sumber korupsi. Kasus seperti realisasi Rp120 juta untuk rambu jalan di Desa Pelabai yang tidak diketahui bentuk kegiatannya semakin memperkuat urgensi audit independen.
Hery Asmadi






