Sukabumi – seputar indoneesia.co.id – Berlokasi wilayah cimanggala Desa/Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat, seluas 608,381 M2 persegi sebelumnya tanah milik adat, beralih kepemilikan menjadi milik perusahaan kabar terkini.
Sebelumnya perusahaan dengan warga terjadi jual beli seluas lahan tersebut diatas, dan isu kabar akan berdiri perusahaan yang belum tahu indentitasnya yang akan mendirikan peternakan.
Mengabarkan langsung tokoh pemuda Ruslan yang akarab dipanggil ngko, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon,
” Berdirinya perusahaan peternakan sapi, masih belum bisa memastikan, masih simpang siur.
Fokus sekarang ini pembuatan lintasan jalan dan sampai dengan hari ini masih proes dikerjakan.
Pada dasarnya belum ada pertemuan pihak
Stakeholder perusahaan dengan warga masyarakat langsung dalam bentuk sosialisasi. Pada Selasa (30/12/2025).
Selanjutnya Ruslan mengatakan,” setelah nanti ada sosialisasi pihak stakeholder perusahaan dengan masyarakat.
Tentu sekali SOP perusahaan yang ditempuh berikut forkopincam turut diundang dalam gelar sosialisasi.
Setelah itu maka dapat diketahui pengalihan lahan yang dimaksud dan peruntukannya, tahap perizinan, dan itupun bukan masyarakat untuk menempuh izin.
Yang disebut pemberian legalitas atau persetujuan resmi dari pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk melakukan kegiatan tertentu yang diatur undang-undang, berfungsi sebagai instrumen kontrol pemerintah untuk mengarahkan dan melindungi masyarakat demi kepentingan umum, bisa berupa izin usaha, pendaftaran, sertifikasi, atau rekomendasi, yang diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terang Ruslan.
Berikutnya,” membenarkan sekarang ada kegiatan alat berat sedang pembuatan jalan dilokasi dugan peternakan peternakan sapi.,” tegasnya.
Namun mendengar kabar sebelumnya pembuatan jalan tersebut tidak kurang dari 1 Kilometer.
Untuk biaya oprasional kerja alat berat dilakukan oleh klompok pihak ketiga yang memfasilitasi penjualan tanah kepada pihak stekholder perusahaan,” ucap lagi.
Dengan demikian belum bisa dikatakan perusahaan tidak mengantongi izin, karena perusahaan sendiri belum bergerak untuk melakukan kontruksi apapun.
Harapan segera pihak stekholder perusahaan melaksanakan agenda pertemuan atau sosialisasi agar identitas perusahaan diketahui.
Yang jelas kontruksi pembuatan lintasan jalan tersebut beban pihak ketiga, yang sebelumnya MoU dengan pihak stekholder perusahaan, sebelum terjadi transaksi jual beli tanah,” paparnya.
Itu juga sebelum pembuatan lintasan jalan,
pihak ketiga ( tim fasilitasi penjualan tanah) dengan para perwakilan dimasyarakat melakukan kesepakatan, bahkan ada bukti persetujuan.
Yang jelas lokasi peternakan dengan pemukiman warga, tidak kurang dari 2 Km,” mengungkapkan.
Aji Baros menuturkan,” jika benar berdiri perusahaan peternakan sapi berikutnya, maka kami masyarakat di cimanggala be harap, dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat lokal, yang berdampak positif pada kesejahteraan bersama, kedepan,” tegasnya.
Tentunya warga setelah dengan harapan dapat mendorong perekonomian, kedepan dapat menunjukkan komitmen pada penyerapan tenaga kerja lokal, program kesejahteraan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
(Muhtar Bahtiar)








