Formasi Desak Inspektorat Audit Investigatif Dana Desa (APBdes) Sumbersari

NID:SIZE:1,0 MB

Pebayuran Bekasiseputar indonesia.co.idForum Komunikasi Masyarakat Sumbersari (FORMASI) secara resmi mendesak “Inspektorat Kabupaten Bekasi” untuk segera melakukan “audit investigatif” atas pengelolaan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumbersari Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya”. Desakan tersebut disampaikan melalui “Surat Pengaduan dan Permohonan Audit Investigatif” yang juga ditembuskan kepada “Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi” dan “Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)”, Senin (29/12/2025)

Langkah ini diambil setelah FORMASI menilai tidak adanya “itikad transparansi dan klarifikasi resmi”dari Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbersari atas permintaan keterbukaan penggunaan Dana Desa yang telah dilayangkan sebelumnya.

Dalam surat bernomor “002/FORMASI/XII/2025”, FORMASI secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal, objektif, dan profesional. FORMASI menilai audit investigatif menjadi “langkah krusial” untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai asas hukum, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan desa.

Adapun sejumlah dugaan yang disoroti FORMASI meliputi “tidak optimalnya fungsi pengawasan BPD”, tidak terpenuhinya “kewajiban keterbukaan informasi publik” terkait APBDes dan laporan realisasi anggaran, hingga dugaan “penyimpangan prosedur pelaksanaan kegiatan Dana Desa di lapangan”.

FORMASI juga menyoroti adanya “ketidaksesuaian antara nama pelaksana kegiatan yang tercantum dalam papan proyek dengan pelaksana faktual”, serta dugaan “konflik kepentingan” dalam pengelolaan kegiatan desa yang berpotensi merugikan keuangan desa.

FORMASI menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki peran strategis sebagai “garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah” sehingga audit investigatif harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sebatas administratif.

Selain itu, FORMASI juga mendorong “Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ” untuk menjalankan fungsi pengawasan politik dan kelembagaan, khususnya terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Komisi I DPRD dinilai memiliki kewenangan untuk “memanggil, meminta klarifikasi, serta mengevaluasi kinerja pihak-pihak terkait”, termasuk Pemerintah Desa, dan BPD Sumbersari, guna memastikan hak masyarakat atas transparansi anggaran benar-benar terpenuhi.

“Boin” menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa, melainkan “ikhtiar moral untuk menyelamatkan keuangan dan masa depan desa”.

“Inspektorat kami minta hadir sebagai penegak keadilan administrasi. Audit investigatif bukan ancaman, tetapi mekanisme resmi negara untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan benar. Jika memang bersih, audit justru akan menguatkan legitimasi pemerintah desa,” tegas Boin.

Ia juga menaruh harapan besar kepada “Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi” agar tidak tinggal diam melihat kegelisahan masyarakat desa.

“Komisi I DPRD adalah wakil rakyat. Kami berharap DPRD tidak hanya menerima surat, tetapi benar-benar mengawal proses ini sampai tuntas. Transparansi APBDes bukan permintaan berlebihan, itu hak konstitusional masyarakat desa,” ujarnya.

Boin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif mengawal proses pemeriksaan yang akan dilakukan.

“Mengawasi anggaran desa bukan tindakan melawan pemerintah, tetapi bentuk cinta kepada desa. FORMASI hanya menyuarakan kegelisahan warga agar pembangunan desa berjalan jujur, adil, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

FORMASI berharap, melalui audit investigatif Inspektorat dan pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, persoalan ini dapat diselesaikan secara “terbuka, adil, dan bermartabat”, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat.

(sumber berita: Juheri)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *