Proyek Rehabilitasi Dan Renovasi Di Kecamatan Parung Panjang Diduga Sarat Kejanggalan, Anggaran Rp29,4 Miliar Disorot

NID:SIZE:1,2 MB

Kabupaten Bogorseputar indonesia.co.id – Proyek rehabilitasi dan renovasi yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan nilai anggaran mencapai Rp29.440.557.000,00, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan menjadi sorotan masyarakat.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Menara Setia berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penyatuan 14 titik pekerjaan rehabilitasi dan renovasi hanya dalam satu papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, sehingga menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Penyatuan papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi rincian pekerjaan dan besaran anggaran di masing-masing titik proyek, yang berpotensi mengarah pada praktik mencari keuntungan berlebih.

“Setiap lokasi pekerjaan seharusnya dipasang papan informasi tersendiri. Jika 14 titik disatukan dalam satu papan, ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar salah seorang warga Kecamatan Parung Panjang.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penyatuan 14 titik pekerjaan dalam satu papan informasi, serta rincian pelaksanaan proyek di Kecamatan Parung Panjang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat Parung Panjang berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proyek tersebut, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.

(Sumber berita Akpersi)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *