Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin 22 Desember 2025.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa ( 23/12/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung, tuturnya. (Aro Ndraha/red).








