Makassar – Kejadian yang meresahkan warga jalan cendrawasih 5 lorong 3 kelurahan lette kecamatan Mariso dengan hadirnya dua oknum yang mengaku dari PT Mega Finance mencoba menarik paksa kendaraan roda dua di rumah debitur pada Minggu malam.
Tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku dari PT Mega Finance diduga sangat tidak dibenarkan karena mendatangi rumah debitur pada malam hari saat warga sedang beristirahat, hal ini menimbulkan keresahan besar dan pertanyaan mendasar tentang kesesuaian dan legalitas langkah yang diambil tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Penarikan paksa tersebut tidak jadi terlaksana setelah oknum memberikan batasan waktu selama 3 hari kepada pemilik motor untuk membayar tunggakan. Meskipun demikian, kehadiran mereka di rumah warga di malam hari sudah cukup membuat ketegangan dan kecemasan bagi keluarga yang terlibat serta tetangga di sekitarnya.
Yang lebih mengagetkan, oknum tersebut mengancam debitur untuk menyerahkan unit motor dalam jangka tiga hari dan apabila unit tersebut tidak diserahkan maka oknum yang mengaku dari PT Mega Finance akan melakukan penarikan paksa.
Penarikan unit motor tidak boleh menggunakan pihak luar tanpa transparansi jelas mengenai wewenang, identitas resmi, dan proses hukum yang sah sehingga menjadi titik sorotan utama. Hal ini semakin memprihatinkan mengingat penarikan kendaraan adalah tindakan yang tidak boleh sembarangan dan harus melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.
Menurut keterangan dari pemilik motor yang menjadi sasaran, “Oknum yang mengaku dari PT Mega Finance memberikan batasan waktu 3 hari untuk menyerahkan unit motor dan jika saya tidak serahkan maka dia akan lakukan penarikan paksa” ,ucapnya pada tanggal 24 Desember 2025.
Lanjut ia mengatakan, “Oknum yang mengaku dari PT Mega Finance juga mengancam saya, jika tidak saya serahkan unit motor dalam jangka tiga hari maka akan berurusan dengan hukum” ,ucapnya sambil menangis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sepihak jika debitur tidak mengakui cidera janji – harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu (fiat executie) sebagai dasar hukum yang sah. Tindakan mencoba menarik motor di rumah warga tanpa izin dan dokumen resmi jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan ini.
Kita harus menegaskan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan. Oknum yang menyalahgunakan nama PT Mega Finance untuk melakukan tindakan yang tidak jelas dan tidak teratur harus segera ditindak tegas, baik oleh pihak perusahaan sendiri maupun lembaga penegak hukum. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hak debitur tetapi juga merusak citra perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Kami mengajak masyarakat untuk waspada terhadap tindakan oknum semacam ini dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejadian serupa, terutama ketika ada orang yang mencoba memasuki rumah atau mengambil harta benda tanpa dokumen resmi. Penting untuk memastikan bahwa setiap proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan tidak mengganggu ketertiban umum serta hak-hak warga. Hanya dengan mengikuti prosedur hukum yang benar, kita bisa melindungi kepentingan kedua pihak dan menjaga ketertiban masyarakat.







