Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK) dan pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.Pada Hari Sabtu (20/12/2025).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2025.
Menanggapi aksi senyap namun tegas tersebut,Misnan,CLE dari Perhimpunan Bantuan Hukum PBH Merah Putih Nusantara menyatakan dukungannya secara penuh. Beliau menilai langkah KPK ini merupakan sinyal kuat bahwa hukum tidak tebang pilih.
“Kami mengapresiasi setinggi – tingginya kinerja KPK RI atas tindakan tegas di Kabupaten Bekasi,yang sudah menetapkan dalam konferensi Pers, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK) dan pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.Senin (22/12/2025).
Sambungnya KPK RI menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan berjalan efektif.PBH Merah Putih Nusantara mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di daerah lain agar tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang merugikan negara serta rakyat,” pungkasnya.
(Red)







