Selain Ott Bupati, KPK Juga Dalami Kasus Korupsi Pemerasan Modus Dana Csr Di RSUD Cabang Bungin Bekasi

JAKARTAseputar indonesia.co.id – Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. “Benar, salah satunya,” katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum’at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 9 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

Selain itu saat ini KPK juga sedang mendalami kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terjadi di lingkungan RSUD Cabang bungin,korupsi tersebut yang beberapa waktu laku di laporkan oleh beberapa Lsm salah satu nya LSM JAMWAS INDONESIA (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia) dan elemen masyarakat.

Terkait ada nya pungutan Fee proyek sebesar minimal 10% yang di minta dari setiap vendor yang bekerja sama dalam pengadaan barang dan jasa dengan RSUD cabang bungin,kabupaten bekasi.

Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang di lakukan Kepala rumah sakit umum berplat merah tersebut di lakukan secara tersistem dengan menggunakan modus permintaan dana untuk CSR maupun dengan dalih permintaan dana hibah,
Yang di minta langsung oleh kepala RSUD Cabang bungin atau dengan memerintahkan staf maupun bendahara nya kepada setiap vendor maupun kontraktor dalam tiap kerjasama kontrak barang dan jasa.
Aliran dana korupsi pemerasan dengan menggunakan modus seolah Dana CSR tersebut Masuk melalui rekening Resmi RSUD cabang bungin maupun Beberapa rekening pribadi staf maupun bendahara ,Praktik korupsi tersistem ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 sampai dengan 2025, dengan total nilai anggaran 57 milyar.

(sumber berita Ketua DPD Akpersi)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *