DPP GMI Menilai Kepala DPMD Bekasi Mandul Mengawasi, Membiarkan Dana Desa Tahap Dua 2025 ‘Mati Suri’ di Lapangan

 

Bekasi — Ketidakberesan pengawasan Dana Desa tahap dua tahun 2025 di Kabupaten Bekasi memantik reaksi paling tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Organisasi itu secara terbuka menuding Kepala DPMD Bekasi tidak menjalankan fungsi dasar sebagai pembina dan pengawas desa, setelah banyak desa penerima dana justru tidak menampilkan satu pun kegiatan pembangunan.

Menurut DPP GMI, kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi telah masuk kategori pembiaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa.

Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengeluarkan pernyataan yang sangat keras dan menusuk.

“Kami melihat Kepala DPMD benar-benar absen dari tanggung jawabnya. Dana desa sudah cair, masyarakat menunggu hasil, tapi desa-desa seperti kuburan program—sunyi tanpa aktivitas. Ini bukan hanya lemah, ini kegagalan kepemimpinan yang mencolok,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa diamnya DPMD di tengah mandeknya realisasi adalah “sikap tidak bisa diterima”.

“Bagaimana mungkin seorang kepala dinas tidak tahu apa-apa? Tidak ada teguran, tidak ada pembinaan, tidak ada pergerakan. Kalau seperti ini, apa sebenarnya yang dia pimpin? Sebuah dinas tidak boleh dipimpin oleh figur yang hanya hadir di ruangan tapi hilang di lapangan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

DPP GMI juga menuding situasi ini sebagai tanda bahwa ada yang tidak beres dalam pola kerja di internal DPMD.

“Ketika anggaran negara bisa mandek begitu saja tanpa satu pun tindakan, itu menunjukkan betapa longgarnya kontrol di dinas tersebut. Kami mempertanyakan—apakah Kepala DPMD memang sengaja diam atau memang tidak mampu mengendalikan bawahannya?” katanya dengan nada semakin keras.

Ia menambahkan bahwa yang menjadi korban langsung dari lemahnya pengawasan tersebut adalah masyarakat.

“Setiap hari warga menunggu realisasi. Mereka butuh pembangunan, butuh kegiatan, butuh manfaat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: dana cair, program mati, dan Kepala DPMD diam. Itu menyakitkan bagi masyarakat,” ucapnya.

DPP GMI mendesak Bupati Bekasi mengambil langkah serius, bukan sekadar formalitas.

“Bupati tidak boleh tinggal diam. Ini saatnya menunjukkan ketegasan. Evaluasi keras Kepala DPMD, bahkan kalau perlu ganti dengan orang yang mampu bekerja. Kabupaten Bekasi tidak boleh dipimpin oleh pejabat yang hanya kuat dalam jabatan tapi lemah dalam tindakan,” tandas Sekertaris Umum DPP GMI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan apa pun terkait kritik keras dan tuntutan tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *