Jakarta – seputar indonesia.co.id – Polemik seputar Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menyoroti adanya konflik perspektif antara lembaga negara. Menteri Pertahanan (Menhan) menyoroti bandara tersebut sebagai “anomali tanpa perangkat negara” yang berpotensi mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bandara tersebut legal, terdaftar, berizin, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V, Makassar. Makalah ini bertujuan menganalisis akar konflik ini, membedah dasar hukum dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kedua kementerian, serta menawarkan rekomendasi untuk tata kelola bandara khusus di kawasan strategis industri agar selaras antara aspek keamanan dan aspek regulasi penerbangan sipil.
Kata Kunci: Bandara Khusus, Morowali, Kedaulatan Negara, Tupoksi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Sabtu (29/11/2025).
I.*Pendahuluan:*
Bandara Khusus IMIP merupakan salah satu infrastruktur vital yang mendukung operasional kawasan industri nikel strategis nasional. Baru-baru ini, keberadaan bandara tersebut menjadi sorotan publik menyusul temuan dan pernyataan keras dari Menhan yang mengindikasikan adanya celah pengawasan negara yang berpotensi melahirkan “republik di dalam republik.”
hal ini menarik untuk dikaji karena melibatkan dua fungsi negara yang berbeda:
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (diwakili Menhan).
Fungsi Regulasi Transportasi dan Penerbangan Sipil (diwakili Menhub).
II. *Latar Belakang:* Perbedaan Sudut Pandang
A. Temuan dan Argumen Kementerian Pertahanan (Menhan)
Menhan, dalam kunjungannya, menyampaikan kekhawatiran utama yang bertumpu pada dimensi kedaulatan dan keamanan nasional.
Isu Kedaulatan: Menhan menyebut bandara beroperasi dengan minimnya kehadiran perangkat negara (Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Militer/TNI), yang dianggap sebagai anomali.
*Ancaman Stabilitas:* Bandara tanpa pengawasan yang lengkap di titik strategis dapat menimbulkan kerawanan terhadap keamanan dan stabilitas ekonomi nasional, serta membuka ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat.
*Tuntutan Penegakan Hukum:* Menhan menekankan pentingnya menegakkan semua ketentuan dan aturan tanpa pandang bulu untuk mencegah adanya entitas yang beroperasi di luar kendali negara.
B. Klarifikasi dan Tupoksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Menanggapi sorotan Menhan, Kemenhub, melalui Wakil Menteri Perhubungan, memberikan klarifikasi yang berpegangan pada Tupoksi dan dasar hukum penerbangan sipil.
*Legalitas dan Pendaftaran:* Kemenhub menegaskan bahwa Bandara Khusus IMIP terdaftar resmi dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan
Pengawasan Regulatori: Bandara berada di bawah pengawasan teknis dan operasional Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Kemenhub juga telah menempatkan personel lintas instansi di lokasi untuk memperkuat pengawasan.
*Status Bandara Khusus:* Bandara ini merupakan Bandara Khusus (bukan bandara umum/internasional) yang dibangun untuk menunjang kegiatan industri tertentu, di mana operasional dan pelayanannya diatur secara spesifik oleh Kemenhub.
III. *Analisis Tupoksi dan Regulasi*
Inti dari polemik ini adalah pergeseran fokus dari legalitas (ranah Kemenhub) ke integritas kedaulatan (ranah Menhan).
A. Ranah Tupoksi Kemenhub (Regulasi Penerbangan)
Tupoksi Kemenhub berfokus pada aspek:
Keselamatan Penerbangan (Safety): Memastikan standar teknis pesawat, operasional, dan infrastruktur bandara (landasan, navigasi) sesuai regulasi penerbangan sipil.
*Keamanan Penerbangan (Security):* Mengawasi prosedur keamanan penerbangan sipil (seperti pemeriksaan penumpang/barang).
*Perizinan:* Mengeluarkan izin operasional bandara khusus berdasarkan UU Penerbangan.
Dari sudut pandang Kemenhub, selama persyaratan regulasi penerbangan sipil dipenuhi (izin ada, terdaftar, diawasi Otban), maka bandara tersebut dianggap normal dan legal.
B. Ranah Tupoksi Menhan (Kedaulatan dan Pertahanan)
Tupoksi Menhan berfokus pada aspek:
*Kedaulatan Udara:* Memastikan semua pergerakan udara dan kehadiran pihak asing, terutama di objek vital nasional (Obvitnas), tidak mengancam kedaulatan dan pertahanan negara.
Koordinasi Keamanan Lintas Sektor: Memastikan Obvitnas terjamin keamanannya dari ancaman non-tradisional, termasuk potensi penyalahgunaan akses untuk kepentingan asing yang merugikan nasional.
Temuan Menhan, yang menyoroti tidak adanya Imigrasi dan Bea Cukai (yang berada di bawah Kemenkumham dan Kemenkeu, namun krusial bagi kedaulatan dan keamanan perbatasan), mengindikasikan bahwa legalitas penerbangan sipil tidak serta merta menjamin integritas kedaulatan dan keamanan teritorial secara menyeluruh.
C. Kesenjangan Hukum: Bandara Khusus dan Otoritas Lintas Sektor
Kesenjangan utama terletak pada pengawasan Bandara Khusus yang berada di kawasan Obvitnas. Meskipun Kemenhub mengatur operasional, penempatan perangkat negara fungsional (seperti Bea Cukai dan Imigrasi, serta pengawasan militer) sering kali bersifat ad-hoc atau tergantung pada klasifikasi dan perjanjian operasional yang dibuat dengan badan usaha.
Konsep “anomali tanpa perangkat negara” Menhan adalah kritik terhadap sinkronisasi kehadiran negara secara holistik (regulatori, fiskal, hukum, keamanan) di lokasi strategis, meskipun aspek regulasi penerbangan sipilnya sudah dipenuhi oleh Kemenhub.
IV. *Penajaman Kasus Bandara Morowali Berdasarkan Aspek Regulasi*
A. Perspektif Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
ICAO, melalui lampiran-lampiran (Annex) Konvensi Chicago 1944, mengatur standar global untuk penerbangan sipil. Kasus Morowali terutama terkait dengan dua aspek:
1. Keamanan Penerbangan (Aviation Security) dan Fasilitasi (FAL)
Annex 9 (Fasilitasi): Mewajibkan negara anggota untuk memfasilitasi pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo, tetapi juga menekankan perlunya koordinasi dengan instansi perbatasan seperti Imigrasi (Pasal 2 PM 61 Tahun 2015, mengacu Annex 9) dan Bea Cukai.
Implikasi: Jika Bandara Morowali melayani (atau berpotensi melayani) penerbangan internasional (terbukti Kemenhub sempat memberikan izin operasional terbatas untuk penerbangan luar negeri), maka prinsip FAL ICAO menuntut kehadiran permanen atau koordinasi efektif dengan instansi kepabeanan dan keimigrasian. Ketiadaan perangkat negara ini adalah pelanggaran prinsip ICAO terhadap integritas pengawasan perbatasan.
2. Kedaulatan Udara
ICAO menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di wilayahnya. Pengoperasian bandara, baik umum maupun khusus, harus menjamin kedaulatan ini tidak terancam.
Implikasi: Kekhawatiran Menhan tentang “anomali tanpa perangkat negara” selaras dengan upaya penegakan kedaulatan ICAO, di mana negara wajib mengawasi dan mengendalikan setiap titik masuk.
B. Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan)
Regulasi nasional menegaskan legalitas Bandara Khusus, tetapi juga memberikan celah yang disoroti Menhan.
1. Legalitas Bandara Khusus
Pasal 252 UU Penerbangan: Mengakui adanya Bandar Udara Khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri tertentu dan dibangun berdasarkan izin Menteri Perhubungan.
*Implikasi Kemenhub:* Kemenhub memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan izin (dan kemudian mencabutnya/mengatur ulang) Bandara IMIP. Dari sisi regulasi penerbangan sipil (safety, security teknis), bandara ini legal di bawah pengawasan Otoritas Bandara Kemenhub.
2. Batasan Operasi Internasional
Pada umumnya, Bandara Khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, kecuali dengan ketentuan khusus dari Menteri Perhubungan.
Implikasi Konflik: Permasalahan muncul ketika Kemenhub memberikan izin operasional terbatas untuk penerbangan luar negeri (KM 38 Tahun 2025). Status ini secara otomatis meningkatkan risiko keamanan dan kedaulatan, yang seharusnya diimbangi dengan penguatan pengawasan lintas sektor (Bea Cukai, Imigrasi) sesuai amanat UU Penerbangan dan ICAO. Kegagalan menempatkan perangkat negara pasca-pemberian izin internasional ini adalah kelalaian implementasi regulasi.
3. Wewenang Pertahanan dan Keamanan
Pasal 5 UU Penerbangan: Menyebutkan bahwa Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan, dan keamanan negara.
*Implikasi Menhan:* Pasal ini memberikan landasan hukum bagi Menhan untuk menyoroti Bandara Khusus sebagai bagian dari kepentingan pertahanan dan keamanan dan menuntut kehadiran negara yang utuh (TNI/Polri) di lokasi strategis tersebut.
III. *Perspektif Sistem Transportasi Nasional (Sistranas)*
Sistranas menekankan integrasi dan dukungan transportasi terhadap pembangunan nasional.
1. Mendukung Perekonomian vs. Keamanan
Sistranas bertujuan untuk mewujudkan transportasi yang handal dan berkesinambungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Bandara Morowali dibangun untuk mendukung Objek Vital Nasional (industri nikel).
Implikasi: Regulasi harus menciptakan keseimbangan antara kemudahan dan efisiensi logistik (tujuan Kemenhub) dan jaminan keamanan aset strategis (tujuan Kemenhan). Polemik ini menunjukkan bahwa fokus pada efisiensi ekonomi telah menyebabkan oversight pada dimensi keamanan dan kedaulatan.
2. Sinkronisasi Antar Lembaga
Sistranas menuntut adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara kementerian/lembaga.
Implikasi: Kasus Morowali adalah kegagalan dalam koordinasi. Ketika Kemenhub mengeluarkan izin internasional, mekanisme otomatis untuk menempatkan personel Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI/Polri tidak berjalan efektif atau tidak dipersyaratkan secara ketat dalam izin tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih perspektif dan kekosongan pengawasan di lapangan.
Polemik ini bukan tentang apakah Bandara Morowali ilegal (Kemenhub menegaskan legalitasnya sebagai bandara khusus), tetapi tentang implementasi regulasi pengawasan lintas sektor.
Masalah utamanya adalah pergeseran status fungsional bandara (dari domestik industri murni ke domestik dengan izin internasional terbatas) yang tidak diiringi penyesuaian regulasi kedaulatan perbatasan dan pengawasan keamanan secara cepat dan terintegrasi, yang mana hal ini diamanatkan oleh ICAO dan UU Penerbangan itu sendiri.
Solusinya harus berfokus pada integrasi Tupoksi Kemenhub dan Kemenhan dalam satu regulasi payung untuk Obvitnas.
V. *Kesimpulan dan Rekomendasi*
1.Kesimpulan :Polemik Bandara Morowali bukan hanya tentang legalitas, melainkan tentang integrasi pengawasan negara di aset-aset strategis swasta. Kemenhub telah menjalankan Tupoksinya dalam aspek regulasi penerbangan, namun temuan Menhan menyoroti kurangnya sinkronisasi lintas kementerian dalam aspek kedaulatan.
2.Rekomendasi:
a.Revisi Regulasi Bandara Khusus: Pemerintah perlu merevisi atau mengeluarkan Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah baru yang secara tegas mengatur kehadiran dan fungsi wajib dari instansi lintas sektor (Kemenkeu/Bea Cukai, Kemenkumham/Imigrasi, TNI/Polri) di setiap Bandara Khusus yang berlokasi di Obvitnas, terlepas dari klasifikasi penerbangannya (domestik atau internasional).
b.Audit Lintas Sektor: Dilakukan audit total terhadap seluruh Bandara Khusus di Indonesia oleh tim gabungan Kemenhub, Kemenhan/TNI, Kemenkeu, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan ganda: penerbangan sipil dan keamanan/kedaulatan nasional.
c.Penguatan Koordinasi: Dibentuk mekanisme koordinasi permanen (misalnya Satuan Tugas Pengawasan Obvitnas Transportasi) yang melibatkan Menhan dan Menhub untuk memantau objek vital secara berkala, memastikan bahwa izin regulasi transportasi selaras dengan kebutuhan pertahanan dan kedaulatan.
(Red)








