Pengoperasian Penyediaan Pemenuhan Makan Bergizi Gratis Di Desa Limusnunggal Tidak Lama Lagi

Sukabumiseputar indonesia.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini berdiri di Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Sukabumi Jawa Barat,

Sesuai peraturan selaku penerima manfaat yaitu anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Disampaikan Agung kepada wartawan,” dalam waktu yang tidak lama sekitar desember 2025, dapur pemenuhan makanan bergizi di Desa Limusnunggal akan segera berjalan, seperti diketahui sementara sekarang ini masih running progres pekerjaan. Pada Jum’at 21/11/2025.

Selanjutnya Agung mengungkapkan, dampak positifnya dari pemenuhan makanan bergizi ini dapat meningkatkan angka kehadiran siswa di sekolah serta prestasi belajar mereka.

Tak hanya itu, Agung juga menyebut program ini telah dibangun melalui koordinasi yayasan, juga pemdes semntara ini berikutnya nanti dengan forkopincam kecamatan bantargadung, seperti yang dirasakan sebelumnya pengadaan penyediaan pemenuhan makanan bergizi di Lembursitu sukabumi.

Ia juga Menegaskan MBG di desa limusnunggal diantaranya bukan sekadar program sosial, tetapi investasi untuk mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan produktif,” bebernya.

Sambut Hen hen mengatakan,” Dapur Komunitas Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa limusnunggal untuk kelengkapan prasarana dan sarana sebagian besar sudah ada, seperti kompor besar dan rice steamer, area persiapan seperti meja stainless steel dan sink, serta area penyimpanan dan pemanasan seperti chiller dan bain marie.

Berikutnya ia mengatakan, peralatan penting lainnya termasuk exhaust hood, deep fryer, serta troli makanan dan rak penyimpanan karena bagian dari syarat penyediaan pemenuhan MBG,” imbuhnya.

diketahui juga pihak dari penanggung jawab MBG di desa limusnunggal mengaku telah menemui Koordinator SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) kecamatan atau Koordinator Kecamatan (Korcam) dengan diketahui Dede.

Intinya setelah dapur MBG di Desa limusnunggal beroperasi sesuai peraturan yang dimaksud selain batasan jarak, juga batasan waktu pengiriman kepada penerima manfaat, agar dikembalikan kedapur yang terdekat supaya untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan ,” tutup.

(Reporter : Muhtar Bahtiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *