Keterangan Foto ; Camat Mojoanyar, Ariefatur Rosyid,
Mojokerto – Pemerintah Kecamatan Mojoanyar mengambil langkah tegas dalam pengelolaan Bantuan Keuangan (BK) Desa 2025. Menyusul laporan mengenai sejumlah proyek infrastruktur desa yang telah berjalan sebelum dana bantuan resmi dicairkan, Plt Camat Mojoanyar, Ariefatur Rosyid, menginstruksikan penghentian sementara seluruh proyek tersebut.
Keputusan ini, menurut Ariefatur, merupakan respons cepat terhadap arahan lisan yang diterimanya dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. “Begitu menerima arahan dari Bapak Sekda, kami langsung menindaklanjutinya dengan menyampaikan instruksi ini kepada seluruh desa yang tengah melaksanakan pembangunan,” ujar Ariefatur pada Kamis (6/11/2025).
Ariefatur menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh Peraturan Bupati Mojokerto yang secara jelas mengatur mekanisme pelaksanaan proyek infrastruktur yang didanai oleh BK Desa. Menurut peraturan tersebut, proyek baru boleh dimulai setelah dana masuk ke rekening pemerintah desa, dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan. Kasus di Desa Sadar Tengah, di mana proyek telah berjalan sebelum pencairan, menjadi perhatian khusus dan dianggap sebagai indikasi kurangnya koordinasi.
“Kami mengakui adanya kelalaian karena tidak mendapatkan laporan sebelumnya. Informasi mengenai proyek yang berjalan lebih dulu ini justru kami peroleh setelah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kami perintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang didanai BK Desa 2025, sampai dana tersebut benar-benar cair,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ariefatur menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menciptakan pelaksanaan program yang tertib dan kondusif. Dengan demikian, semua pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, pekerja, hingga pihak kecamatan yang bertugas melakukan pengawasan, dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman.
Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi, SH, turut memberikan apresiasi atas ketegasan Camat Mojoanyar dalam menegakkan aturan. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah potensi gejolak di masyarakat. “Dengan menghentikan proyek-proyek yang ‘curi start’, kita dapat meminimalkan risiko terjadinya masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Edy juga menyarankan agar desa-desa yang terlanjur memulai proyek tanpa dasar hukum yang jelas diberikan sanksi yang sesuai, termasuk penundaan atau bahkan pembatalan pencairan anggaran. “Tindakan tegas ini diperlukan untuk menjaga integritas kepemimpinan Bupati Gus Barra dan Wakil Bupati Dokter Rizal dalam mewujudkan Mojokerto yang maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Selain itu, Edy memberikan masukan kepada pihak kecamatan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh proyek dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menyoroti adanya indikasi di beberapa kecamatan di mana proyek dijalankan oleh pihak ketiga atau kontraktor sebelum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa terbentuk. Hal ini, menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengalokasikan anggaran BK Desa sebesar Rp 83 miliar pada tahun 2025 untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di 192 desa di seluruh Kabupaten Mojokerto. Program ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat desa, dengan pelaksanaan secara swakelola oleh pemerintah desa. (hr).








