Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Pria Bernisial H di Cianjur Jabar Meminta Atensi Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Menahan Para Pelaku.

Seputarindonesia.co.id. Cianjur Jabar – Seorang pria berinisial H (35) diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan serta pengerusakan di rumahnya bertempat di Kp. Citana, Desa Pangelaran, Kecamatan Pangelaran, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar) , pada Sabtu (18/10/2025) pagi sekitar jam 04.00 subuh.

Terduga pelaku dilakukan oleh 4 (empat) orang pelaku yang merupakan warga sekitar. Atas kejadian tersebut, Korban membuat Laporan di Resor Cianjur Sektor Pagelaran Jawa Barat sesuai Surat tanda penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/I/B/X/2025 SPKT/SEKTOR PAGELARAN /RES CJR/JABAR.,
yang kini kasusnya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Pangelaran.

Salah satu kuasa hukum H selaku korban atau pelapor, Rensis Oktaviani Kandaouw menejelaskan, sekitar jam 4 pagi kliennya H didatangi sekitar 4 (empat) orang terduga pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk.

Dengan polosnya H mengajak mereka masuk ke dalam rumah sambil menanyakan ada apa datang pagi-pagi. Lalu diantara mereka mengajak H nongkrong dan meminum minuman keras.

H menolak hingga diantara mereka masuk ke rumah sambil melakukan pemukulan dengan mengunakan golok dan sokbleker motor.

“Dari keterangan H yang juga kita sampaikan ke pihak Penyidik, ada empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan penganiayaan, pengeroyokan yang diduga mengunakan golok dan sokbleker motor mengakibatkan H luka – luka sehingga dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka sobek di kepala. Tak hanya itu, para terduga pelaku juga melakukan pengerusakan pada motor milik korban,” jelas Rensis, panggilan akrabnya kepada Media melalui WtahsaAp selaulernya, Sabtu (01/11/2025).

Lanjut Rensis mengatakan bahwa bersama Kliennya Korban telah membuat laporan polisi dan meminta visum pada pihak rumah sakit untuk keperluan penyelidikan. Hingga saat ini sudah 3 (tiga) orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Unit Reskrim Polsek Pangelaran, Ucapnya.

Kita berharaap proses penyelidikan ini cepat selesai hingga adanya penetapan tersangka sesuai tindakan dan perbuatannya, dan tentunya penahanan tersangka cepat dilakukan guna mencegah para terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti dan mempengaruhi saksi-saksi, ujarnya.

Mesti belum adanya penetapan para tersangka, kami mengapresiasi pihak Unit Reskrim Polsek Pangelaran yang cepat merespon dan memberitahukan hasil penyelidikan kepada kami guna cepat memburu para terduga pelaku.

Kami juga selaku kuasa hukum H mengapresiasi dan berterima kasih kepada saksi yang mau memberikan keterangan kepada pihak penyidik, khususnya mau menyelamatkan dan membawa H ke rumah sakit pada saat kejadian tersebut.

Dari keterangan korban, empat orang para terduga pelaku berinisial D, A, A dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya atau panggilannya. Hingga saat ini pihak Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan mengumbulkan bukti-bukti. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kapolsek dan Kanit Reskrim Pangelaran Resor Cianjur terkait atas kejadian tersebut.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *