Hukum  

Kasus Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Beberkan Data Silon, PDIP Masih Bungkam

KEDIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akhirnya merespons secara resmi polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 174/HM.03.2-SD/3506/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim. Surat ini merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi kedua dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).

Dalam surat resmi itu, KPU menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi administrasi calon legislatif (caleg) telah dilakukan secara sah, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melalui sistem digitalisasi dokumen Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU.

Klarifikasi ini menjadi tindak lanjut atas surat resmi FKI-1 Nomor 0811/LK/FKI-1/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang meminta penjelasan dan keterbukaan dokumen ijazah milik salah satu legislator PDIP asal Dapil Kediri 1, Agus Abadi, yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2024.

Dalam keterangannya, KPU Kabupaten Kediri menjabarkan bahwa proses verifikasi ijazah calon legislatif dilakukan dengan mengacu pada enam indikator utama yang telah diatur secara normatif dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Dokumen dapat dibuka dan dibaca dengan jelas;
2. Dokumen merupakan hasil pindai (scan) dari fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah;
3. Dokumen memuat nama bakal calon secara lengkap dan benar;
4. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5. Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon; dan
6. Dokumen menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan resmi.

KPU menyatakan bahwa dokumen ijazah terakhir atas nama Agus Abadi—yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri 1, nomor urut 7—telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh indikator administratif berdasarkan sistem digital KPU.

KPU juga menegaskan bahwa softcopy ijazah Agus Abadi merupakan unggahan resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri melalui aplikasi SILON tingkat kabupaten, dan telah terverifikasi dalam sistem.

Sebagai bukti autentik, KPU melampirkan tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi SILON yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut tercatat dalam sistem verifikasi resmi KPU.

“Dokumen softcopy ijazah terakhir atas nama Agus Abadi merupakan unggahan resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri melalui aplikasi SILON tingkat kabupaten, dan sesuai dengan tangkapan layar yang telah terverifikasi di sistem KPU,” tulis Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam surat resminya.

Selain itu, KPU turut menambahkan bahwa dokumen fisik (hardcopy) ijazah asli berada di DPC PDIP Kabupaten Kediri sebagai arsip resmi administrasi pencalonan partai politik.

**Langkah KPU Diapresiasi, Dugaan Pemalsuan Ijazah Kian Terang Benderang**

Langkah KPU Kabupaten Kediri yang memberikan klarifikasi terbuka ini dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam aspek keabsahan dokumen pencalonan legislatif.

KPU menegaskan bahwa setiap tahapan verifikasi dilaksanakan berdasarkan norma hukum yang berlaku serta prinsip digital governance melalui sistem SILON.

Sementara itu, Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, yang sejak awal mengungkap dugaan kasus ini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KPU yang telah memberikan klarifikasi secara terbuka dan melampirkan bukti konkret dari sistem digital.

Menurut Wiwit, data yang disampaikan KPU justru memperjelas indikasi pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Agus Abadi. Sebab, dokumen yang diverifikasi KPU ternyata identik dengan dokumen yang sebelumnya telah dianalisis FKI-1 dan disimpulkan tidak autentik secara akademis maupun legalitas formal.

“KPU Kabupaten Kediri telah membenarkan dan menjelaskan secara gamblang bahwa dokumen yang kami klarifikasikan memang sama dengan yang disetor Agus Abadi melalui DPC PDIP Kabupaten Kediri ke KPU. Bahkan KPU juga melampirkan tangkapan layar dari aplikasi SILON serta memberikan salinan hardcopy ijazah yang identik dengan milik kami,” jelas Wiwit kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Wiwit menegaskan bahwa analisis internal FKI-1 telah menyimpulkan adanya unsur pemalsuan dokumen ijazah, sehingga kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Kini sudah jelas dan terang benderang bahwa dokumen ijazah tersebut sama dengan yang kami miliki. Berdasarkan hasil kajian akademis kami, ijazah itu palsu. Karena itu, kasus ini sudah kami laporkan secara resmi ke Polda Jatim,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa data yang diberikan KPU Kabupaten Kediri akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat laporan ke penyidik Polda Jatim.

**PDIP Kabupaten Kediri Masih Bungkam, FKI-1 Siap Datangi DPP**

Wiwit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi permintaan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Kediri pada 23 September 2025, namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Saat dikonfirmasi, pihak admin DPC PDIP Kabupaten Kediri hanya menyampaikan bahwa Ketua DPC belum memberikan tanggapan, tanpa alasan yang jelas.

“Bungkamnya PDIP sampai detik ini sangat kami sayangkan. Partai sebesar PDIP yang seharusnya menjadi panutan moral politik bangsa justru terlihat melindungi kadernya yang diduga kuat memalsukan dokumen ijazah untuk maju sebagai anggota DPRD,” ujar Wiwit dengan nada tegas.

Ia menambahkan, jika DPC PDIP Kabupaten Kediri tetap tidak memberikan klarifikasi, FKI-1 akan mendatangi langsung DPP PDIP di Jakarta untuk meminta partai mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Kami yakin DPP PDIP akan mendukung langkah kami membuka kebenaran dan tidak akan melindungi kadernya yang diduga kuat melakukan pemalsuan ijazah. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Wiwit juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, mengingat bukti-bukti yang telah dikantongi FKI-1 dinilai kuat dan valid secara hukum. (**red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *