MOJOKERTO ~ Ratusan santri yang terhimpun dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Mojokerto Raya mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, melaksanakan keadilan untuk pondok pesantren. Hal itu disampaikan oleh Ketua Himasal Mojokerto Raya, KH Mualimin, saat audiensi dengan Pimpinan DPRD, Kabupaten Mojokerto, bersama Kapolres Mojokerto, di jalan RA Basuni (17/10/2025).
Ratusan santri yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Mojokerto Raya mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menegakkan keadilan bagi pondok pesantren. Hal ini disampaikan oleh Ketua Himasal Mojokerto Raya dalam konteks protes terhadap tayangan program Xpose di Trans7 yang dianggap melecehkan martabat pesantren, kiai, dan santri, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo.
Mereka menyatakan bahwa tayangan tersebut telah menyakiti perasaan para santri dan alumni serta menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ayni Zuhro mengatakan, Media sekarang luar biasa, caranya untuk merusak akhlak anak-anak kita ini dengan seperti ini, Kalau anak-anak kita lihat dengan narasi seperti itu, saya sudah yakin bahwa anak itu tidak akan mau mondok,” ucapnya.
Padahal salah satu untuk menyelamatkan bangsa ini adalah pesantren. Untuk bisa mengamankan sila-sila, pancasila, Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, itu adalah di pesantren tempatnya.
Kita tidak membayangkan kalau anak-anak kita tidak punya adab, tidak punya akhlak, bagaimana negara ini ke depannya itu akan bisa seperti yang kita harapkan bersama sebagai orang tua. Maka ini benar-benar harus kita kawal betul masalah ini.
Kami di lembaga DPRD kami kepanjangan tangan dari partai politik, mungkin juga saya yakin teman-teman di sebelah saya ini, meskipun beda partai, tapi semua punya satu arah tujuan yang sama.
Sepakat dengan panjenengan semua.
Endingnya, itu harus bisa, dicabut izin trans 7.
Begitu saya lihat, Masya Allah,
Dengan narasi yang seperti itu gak mungkin itu kesalahan yang tidak sengaja, trasn 7 adalah media besar, yang punya media-media besar.
Ini kalau kita tidak berusaha untuk mencegahnya dari sekarang, itu sangat berbahaya,” terang Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
tentunya kami berwajiban, untuk meneruskan hasil dari audiesi pada hari ini untuk ke jenjang yang lebih atas. Karena kita di Kabupaten Mojokerto tidak punya wewenang kewenangnya ada di komdigi,” pungkas ketua DPRD.
Pernyataan sikap sebagai berikut mengutuk keras pihak trans 7 atas penayangan video secara terang-terangan merendahkan meremehkan dan menghina pondok pesantren dan kiyai khususnya yang secara visual dan naratif menyinggung nama besar pondok pesantren khususnya lirboyo Kota Kediri, bahwa tindakan trans 7, menanyangkan acara expos, yang merendahkan meremehkan dan menghina kiyai dan pondok pesantren, merupakan tindakan yang nyata-nyata menimbulkan kegaduhan secara nasional dan bisa berakibat timbulnya huru hara besar yang sangat mengancam stabilitas masyarakat.
Oleh karena itu kami menuntut dengan tegas kepada pihak trans 7, 1. Owner atau chairman yang trans 7 menyampaikan permohonan
maaf, kepada masyayih Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, terutama kepada Romo kiyai Hjaji Anwar Mansur secara terbuka di seluruh platform resmi, baik televisi maupun media sosial, bahkan kami meminta secara live kalau bisa.
Yang kedua, Menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali dalam bentuk atau konteks apapun serta menuntut agar seluruh tayangan, cuplikan, dan potongan video yang telah beredar untuk dihapus, ditarik dari seluruh media penyebaran, baik di channel resmi trans 7 maupun di platform lain yang menayangkan video tersebut.
Apabila tuntutan kami diatas tidak segera ditindaklanjuti dalam waktu 7×24 jam sejak pernyataan ini dirilis, maka kami akan melakukan beberapa langkah.
Yang pertama, Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
atas dugaan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat lembaga keagamaan, serta menciptakan kegaduhan yang bisa berakibat timbulnya huru-hara yang mengancam stabilitas nasional.
Yang kedua, melayangkan laporan resmi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan penyiaran.
Yang ketiga, berdesak kepada Dewan Pers dan KPI agar menginvestigasi mengenai maksud, tujuan, dan target trans 7, melakukan siaran yang disitu menista Kiyai dan pondok pesantren.
Jika memang nanti ditemukan pelanggaran, maka cabut atau bukukan hak siar trans 7.
Yang terakhir, kalau itu sudah tidak bisa, maka kami akan menggalang solidaritas nasional para santri, alumni, dan masyarakat untuk melakukan aksi damai besar-besaran sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan kiyai dan pondok pesantren. (hr).