Seputarindonesia.co.id // KOTA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers dilaksanakan pada Rabu (15/10/2025) di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah ditangkap atas perbuatannya yang melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban: Anak perempuan berinisial ZTS (11 tahun).
Pelaku: Saudara RAG (54 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta (serabutan).
Hubungan Pelaku: Pelaku merupakan Pakde atau suami dari saudara kandung ibu korban, yang mana korban dititipkan kepada keluarga ini di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, karena ibu korban bekerja sebagai TKI dan ayahnya bekerja di Karawang.
Kronologis kejadian terjadi pada siang hari. Saat itu, korban dan tersangka berada di ruang tamu. Pelaku RAG menawarkan kepada korban, “Bagaimana kalau saya pijitin saja?”.
Pelaku kemudian memijat korban di bagian belakang. Saat korban diam, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut:
“Tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban, kemudian juga area sensitif daripada korban. Pelaku juga mendekat daripada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya, dan juga sempat memasukkan kemaluan dari pelaku ke korban,” jelas Kapolres.
Korban berontak, berteriak, dan lari keluar, lalu menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian diteruskan kepada ayahnya. Pelaku berhasil ditangkap segera setelah laporan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya tindakan pencabulan yang berulang, meskipun untuk sementara, pelaku mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.
(Gunawan Darmawan/Humas)