Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung (Kekagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (09/10/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H.,mengatakan bahwa ke 6 (Enam) orang saksi tersebut yang diperiksa berinisial:
1).WW selaku Chief Executive PT Pertamina (Persero).
2).R selaku Staf BOD Support PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2021/Senior Officer pada Fungsi CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero).
3).EMT selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero).
4).DK selaku Manager Optimatization Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.
5).MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping.
6).BK selaku Komisaris PT Trafiguna Indonesia.
Dalam keterangannya Kapuspenkum menjelaskan bahwa
adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, Jelasnya.
Lebih lanjutnya menjelaskan babwa
pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. (Aro Ndraha/red).