Setelah Dilaporkan ke Inspektorat, Ketua BUMDes Bantarsari Diintervensi DPD AKPERSI Desak Inspektorat Audit Total

Kabupaten Bekasiseputar indonesia.co.id
Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Setelah kasus ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Jenderal Kemendagri oleh DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, kini muncul dugaan intervensi terhadap Ketua BUMDes, Kamis 9/10/2025).

Ketua BUMDes Bantarsari, Saneng, mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh, salah satu perangkat desa, yang berinisial Nb tidak lama setelah laporan penyimpangan dilayangkan.

“Saya baru pulang dari ngirim telur di Pondok Gede, tiba-tiba dipanggil, tanda tangan saja, mau ada perombakan. Saya tanya alasannya apa, tapi tidak dijelaskan,” ungkap Saneng, kepada wartawan, Rabu (08/10/2025).

Langkah itu dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya penghilangan tanggung jawab di tengah proses pemeriksaan Inspektorat yang sedang berjalan.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga indikasi intervensi serius terhadap pengelola BUMDes.

“Setelah laporan kami masuk, malah ketua BUMDes ditekan untuk mundur. Ini jelas bentuk intimidasi. Kami minta Inspektorat melindungi pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan agar tidak diancam atau dibungkam,” tegas Ahmad.

Sebelumnya, DPD AKPERSI melaporkan dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2025 sebesar 20 persen yang dikucurkan ke rekening BUMDes tanpa disertai hasil usaha maupun laporan keuangan.
Lebih parah, rekening dan dokumen resmi BUMDes Bantarsari diduga dikuasai oleh bendahara desa, bukan pengurus BUMDes sebagaimana aturan yang berlaku.

Ib selaku ketua BPD Bantarsari menjelaskan saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, “ga tau ketua terkait itu mah bukan atas perintah saya, bahkan saya baru tau ini dari ketua.”jelas Ketua BPD.

Perangkat Desa yang memberikan surat pengunduran diri kosong bermaterai kepada saneng selaku ketua BUMDES, Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, “lah kurang tau bang tanya aja bang saneng biar saneng tanya kesaya, Abang tau nya dari siapa, kalau dari saneng, saneng suruh tanya kesaya biar ngejalur.”ujar perangkat desa berinisial Nb

DPD AKPERSI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Bantarsari sejak tahun 2021 hingga 2025, karena diduga terdapat anggaran fiktif, kegiatan tidak terealisasi, dan laporan keuangan yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau nanti ditemukan unsur pidana, kami mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan. Negara tidak boleh dirugikan, dan hak masyarakat desa wajib dilindungi,” tegas Ahmad menutup pernyataannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Bantarsari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan dana tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *