Bekasi – Kerawang – seputar indonesia.co.id – Seorang perempuan berinisial D (31),warga kecataman Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, melaporkan dua kasus berbeda yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal. Yang selama ini di kenal sebagai dukun oleh orang-orang sekitar,
Korban yang sehari-hari mengurus rumah tangga ini mengalami dua peristiwa tragis yang membuatnya menderita secara ekonomi maupun trauma psikis, Rabu (8/10/2025).
Laporan pertama korban teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 6 Oktober 2025.
Dalam laporannya, korban Berinisial D mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus ritual penggandaan uang (goib).
Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat korban mengaku di datangi oleh pelaku ki Ahmad Yani pria yang terkenal membuka praktik perdukunan yang berdomisili di Kp,garon desa setialaksana kecamatan cabang bungin tersebut, menawarkan bantuan ikhtiar spiritual untuk menyelesaikan masalah keluarga. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual gaib”
Korban yang percaya dan sudah terperdaya, akhir nya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hingga di minta melewati berbagai ritual dan sesuai waktu yang di, tidak ada hasil seperti yang dijanjikan.
Merasa ditipu dan dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke Mapolres Metro Bekasi. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, korban Berinisial D (31) juga melaporkan pelaku yang sama atas dugaan tindak pidana Pelecehan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, 6 Oktober 2025.
Kejadian ini disebut terjadi di kawasan sekitar Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pada 22 Agustus 2024.
Dalam laporannya, Di saat suami korban di minta si pelaku tetap berada di rumah dan harus tetap menuggu isi kardus yang di janjikan akan berubah menjadi tumpukan uang, korban (istrinya) mengaku malah di minta oleh si pelaku ke lokasi yang di tunjuk tersebut dengan perintah mengambil sebotol air laut sebagai syarat ritual spiritual, namun yang terjadi justru di bujuk rayu dengan tipu muslihat, menyuruh korban masuk kedalam sebuah ruangan dan meminta melepas seluruh pakaian untuk di mandikan sebagai salah satu syarat ritual ,dan dengan kondisi tak berdaya akhir nya korban mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku.
Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan ketakutan, hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Karawang,
Korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus spiritual atau penggandaan uang yang kerap digunakan pelaku untuk menipu korban.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya di rugi secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat tertangkap supaya tidak ada lagi korban-korban lain,” ungkap Korban kepada wartawan.
Pihak kepolisian dari dua wilayah, yakni Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang, membenarkan telah menerima laporan dari korban berinisial D (31).
Keduanya kini tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan unsur pidana dalam dua kasus tersebut.
Kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk modus modus penipuan berkedok spiritual, ritual penggandaan uang, maupun praktik dukun abal-abal yang menjanjikan hal gaib.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, karena perlindungan hukum bagi korban telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami mengimbau warga agar jangan mudah percaya pada bujuk rayu siapa pun yang mengaku bisa menggandakan uang atau membantu lewat cara mistik. Bila ada yang dirugikan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan laporan akan ditangani secara profesional,” tegas salah satu penyidik Satreskrim.
(Red)