Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan ke 8 (Delapan) orang saksi tersebut di sampaikan oleh JAM Pidsus Febrie saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (03/10/2025).

JAM Pidsus menjelaskan bahwa ke 8 (Delapan) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).LS selaku Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012.

2). IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2012.

3).GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020.

4).SPR selaku Karyawan Swasta.

5).ATS selaku Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012.

6).BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.

7).AFCB selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2017.

8).SAA selaku Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012.

JAM Pidsus menerangkan bahwa
adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,terangnya JAM Pidsus.

Dalam Penjelasannya JAM Pidsus mengatakan babww pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *